Ketua Bawaslu Pontianak Tersangka Dana Hibah Pilkada, Kuasa Hukum Bantah Penetapan

PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak berinisial RD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak pada 2 Maret 2026.

Selain RD, seorang pejabat lain yakni TK yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kasus ini bermula dari penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Pontianak 2023-2024 senilai sekitar Rp10 miliar untuk pembiayaan pengawasan pilkada. Penyidik menyatakan bahwa setelah tahapan pilkada selesai, sisa dana tersebut harus dikembalikan sesuai aturan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Baca juga: Penyidik Kejati Kalbar Periksa Saksi Perkara Bauksit dari Kementerian ESDM

Namun, ditemukan sekitar Rp1,7 miliar yang digunakan tidak sesuai peruntukan, dan setelah dikurangi pengembalian sebagian, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan dokumen, dan pemeriksaan puluhan saksi sejak November 2025. Pihak kejaksaan juga mengatakan proses penyidikan masih berlangsung, termasuk audit lebih lanjut untuk mengetahui aliran dan detail penggunaan anggaran tersebut.

Baca juga: Hape Sejutaan Terbaik, REDMI A7 Pro Resmi Hadir di Indonesia!

Sementara itu, kuasa hukum Ketua Bawaslu Pontianak menilai penetapan status tersangka itu terlalu prematur dan berdasarkan persepsi yang salah. Menurutnya, penggunaan dana hibah telah didokumentasikan secara sah dan sesuai prosedur melalui NPHD, termasuk dokumen pertanggungjawaban, RAB, serta laporan kegiatan. Mereka juga membantah tudingan penggelapan Rp1,1 miliar tersebut.

Kasus ini menimbulkan sorotan publik terkait transparansi penggunaan dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pilkada. (*Jaiyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *