
SINURBERITA.COM – Azzoheri, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, soroti kegiatan wisata rohani tahun 2024, yang menelan anggaran sebesar Rp.500.000.000. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV. Asia Tour selaku rekanan dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Timur.
Dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi ini muncul atas pengakuan dari Siti Aisyah, ketua rombongan jamaah yang berasal dari Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Lalu apa pengakuan Siti Aisyah, mengenai perjalanan wisata rohani ke Sumatera Selatan, yang dilaksanakan oleh Pemkab Lampung Timur, melalui Bagian Kesejahteraan rakyat (Kesra) ini?
Menurut Siti Aisyah, “Dalam perjalanan mereka hanya diberi makan nasi uduk, dan lauk telor tiga kali saja”, ujarnya.
Lebih lanjut, jamaah asal Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu, yang menjadi ketua rombongan ini menjelaskan, sebagai ketua rombongan dia mengetahui betul apa yang mereka alami selama dalam perjalanan wisata rohani tersebut.
“Begini bang, kebetulan saya kan ketua rombongan. Perjalanan kami ziarah ke Palembang, berangkatnya, ba’da isya, siangnya kami tiba di Palembang. Kemudian setelah melakukan aktivitas selama satu hari, sorenya kami kembali bertolak menuju Lampung. Jadi kami itu hanya tidur di mobil, gak ada istirahat apalagi bermalam di Palembang”, ucap Siti Aisyah. Kamis (24/4/2025).
Ditempat terpisah, boss agen perjalanan CV. Asia Tour & Travel membenarkan adanya, perjalanan Wisata Rohani dari Lampung Timur ke Palembang, yang diikuti kurang lebih 1.000 jamaah dari 24 Kecamatan yang ada di Lampung Timur.
Sementara itu, Singgih, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan wisata rohani ini, saat dimintai keterangan terkait wisata rohani pada tahun 2024 lalu, enggan memberikan keterangan. Singgih terkesan melempar tanggung jawabnya kepada Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat, Imam Ghozali.
Merespon keluhan Ketua kelompok jamaah asal Kecamatan Labuhan Ratu tersebut, Azoheri, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur menyampaikan, “Kami meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti keluhan warga tersebut”, tegas Azzoheri. (*Iman)
Sumber: IWO Lampung Timur