SINURBERITA.COM || SIBOLGA – Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan rapat bersama dengan para pemilik/perwakilan perusahaan yang ada di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapteng di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sibolga, Kamis (4/9/2025).
Anggota DPRD Provinsi Sumut yang hadir dalam rapat tersebut, yakni H. Muhammad Subandi, Rahmansyah Sibarani, H. Ahmad Darwis dan Dewi Fitriana.
Selain itu, hadir juga Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah VI Disnaker Sumut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Tapteng, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sibolga.
Pada kesempatan itu, Rahmansyah Sibarani Anggota Komisi E DPRD Sumut menyampaikan kunjungan kerja ini dalam rangka mendukung dan mensukseskan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI) dan Program Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
“Kami turun ingin berokmtment untuk mendukung Asta Cita dan Presiden RI dan Gubernur Sumatera Utara. Dan kita tidak mau ada temuan pada salah satu perusahaan pemerintah terulang kembali,” kata Rahmansyah.
Lanjut Rahmansyah, pada regulasi UU Cipta Kerja, mulai 1 Januari tahun 2025 telah mengatur usia pensiun tenaga kerja 59 tahun, yang sebelumnya 65 tahun.
“Kami yakin saudara-saudara yang hadir disini memiliki komitment yang sama tentunya untuk keselamatan dan melindungi tenaga kerja,” ucapnya.
Sambungnya, menggunakan waktu untuk melakukan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
“Kami minta kepada Kepala UPTD Disnaker Provinsi Sumatera Utara agar mengundang para pemilik Perusahaan di wilayah kerja UPTD menghadiri RDP ke DPRD Provinsi Sumatera Utara,” kata Rahmansyah Sibarani.
Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang berkedudukan di Kota Sibolga mencakup wilayah kerja yakni Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan. (*Ast)