BANGKA BELITUNG (SB) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja membahas terkait pembentukan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) atau Perbup tentang Desil yang mengacu (Pergub) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan, berlangsung di ruang Banmus DPRD Bangka, Senin (13/10).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Erigustian SH didamping Wakil Ketua Komisi Marianto S SOS. MAP dan Subhan Sekretaris Komisi beserta anggota yang dihadiri Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka Baharuddin Bafa, Kadin Pemdes Deliyan Amri, Plt Dinkes Nora Sukma Dewi, dari BPJS Yusi A Kabag Hukum Pemkab Bangka Elly dan BPS Kab Bangka.
Erigustian mengatakan, rapat ini dilakukan merupakan sebuah terobosan yang sangat strategis dalam rangka membentuk Perkada (Perbup) tentang pembangian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahtetaan sosial (Desil) untuk masyarakat penerima bantuan sosial.
Baca juga: Tambak Udang Diduga Milik AHON Cemari Aliran Sungai Bakit
Dimana, Desil merupakan pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi,dimana setiap kelompok(Desil 1 hingga 10) sistem ini digunakan untuk memastikan bantuan sosial(bansos) tepat sasaran,dengan Desil 1 merupakan 10% kelompok termiskin dan Desil 10 adalah 10% terkaya.
“Dengan adanya Perbup ini, nantinya memudahkan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan ksejahteraan sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan masuk dalam dikatagorikan Desil 6-7 ,” ujarnya.
“Jadi Perkada kita bentuk ini mengacu kepada Pergub Nomor 3 Tahun 2025 terkait dengan permasalahan desil dalam rangka upaya membantu masyarakat bersesuai dengan kategori yang dikeluarkan Pergub tersebut,” kata Erigustian.
“Maka kita menggelar RAKER untuk membahas secara detail dan mendapat infomasi dan data yang akurat tentang masyarakat penerima bantuan sosial besama Dinas sosial sebagai leading sektornya dan dinas terkait lainya,” ujar Erigustian.
Baca juga: Modus Operandi Penambangan Ilegal CV. Pelangi Berkah di Perairan Jelitik
Ia menambahkan ucapan terima kasih kepada kawan kawan media yang selalu mendampingi kegiatan DPRD dan mempublikasikan kegiata DPRD dalam memperjuangkan kegiatan-kegian yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang dianggap layak untuk dibantu yang mana tidak keluar dari koridornya.
“Seperti hal pada bulan Agustus 2025 lalu, Komisi I DPRD Bangka juga berhasil memperjuangkan kerjasama kembali antara RSBTS dengan BPJS yang sejak berberapa tahun lalu sempat terjadi pemutusan kerjasama Alhamdulillah sekarang sudah terjalin kembali,” ungkap Ketua komisi I DPRD Bangka Erigustian SH.
Ditambahkannya, “Alhamdulillah sudah ada beberapa moment penting yang sudah dilakukan komisi I DPRD yakni salah satunya membuka kembali jalinan keja sama antara RSBTS Sungailiat Bangka dengan BPJS dan kedua membentuk perkada (Perbup) tentang desil yang mengacu kepada Pergub Babel Nomor 3 tahun 2025,” tutupnya. (*Hry)