Komisi Informasi Lakukan Visitasi Keterbukaan Informasi Publik ke Kemenkum Riau

Visitasi Komisi Informasi ke Kantor Wilayah Kemenkum Riau.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM — Dalam rangka upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas layanan publik, Komisi Informasi Provinsi Riau melakukan kunjungan visitasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau pada Rabu (12/11). 

Kunjungan ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan Visitasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang bertujuan menilai sejauh mana implementasi keterbukaan informasi di lingkungan instansi pemerintah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menerima secara langsung kunjungan Komisi Informasi di ruang kerjanya. Ia menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya Komisi Informasi Riau dalam mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik di wilayah Provinsi Riau.

Baca juga: Penyuluh Hukum Riau Paparkan Implementasi Permenkum 36 Tahun 2025

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Launching e-Monev (Monitoring dan Evaluasi) Keterbukaan Informasi Publik serta pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) oleh masing-masing Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tim Komisi Informasi Provinsi Riau melakukan verifikasi langsung terhadap data dan dokumen yang sebelumnya telah diunggah oleh PPID Kanwil Kemenkum Riau.

Dalam sesi evaluasi, tim Komisi Informasi meninjau aspek kelengkapan, kemutakhiran, serta kesesuaian data dengan standar keterbukaan informasi publik. Hasil verifikasi secara umum menunjukkan penilaian yang baik terhadap kinerja PPID Kanwil Kemenkum Riau.

Namun demikian, tim memberikan sejumlah saran perbaikan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik, di antaranya penambahan fitur website yang ramah disabilitas serta penyediaan video pernyataan komitmen pimpinan terhadap keterbukaan informasi publik.

Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti masukan yang diberikan. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menekankan pentingnya transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: Ford RMA Indonesia Rayakan 25 Tahun Perjalanan di Tanah Air

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat keterbukaan informasi sebagai wujud tanggung jawab publik dan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat,” ujar Rudy Hendra Pakpahan.

Sementara itu, Komisi Informasi Provinsi Riau menyampaikan apresiasi atas kesungguhan Kanwil Kemenkum Riau dalam menjaga keterbukaan informasi publik, dan berharap langkah ini menjadi inspirasi bagi satuan kerja lainnya di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk menjadi institusi yang transparan, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah di bidang hukum dan pelayanan publik. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *