MUSI BANYUASIN – Tindakan tegas, berani, dan terukur akhirnya diputuskan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terhadap Haji Alim, tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah proyek jalan Tol Betung, Sumatera Selatan – Tempino, Jambi Tahun 2024.
Sempat mangkir dan berusaha menghindar dari pemanggilan dan pemeriksaan penyidik Pidsus Kejari Muba, bahkan terkesan menolak untuk diperiksa, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadapnya. Sebelumnya, penyidik melakukan upaya paksa menjemput tersangka dan dibawa ke Kejati Sumsel di Palembang.
“Hari ini, Senin 10 Maret 2025, kita melakukan penahanan terhadap Haji Alim, tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung, Sumatera Selatan – Tempino, Jambi, tahun 2024. Hal ini wujud dari ketegasan kita semua warga negara sama di hadapan hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady lewat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
“AM sendiri telah dilakukan penahanan pada pekan lalu,” ujar Kajari Roy Riady.
Disampaikan, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan terhadap HA sebagai Tersangka, selanjutnya terhadap tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (*red/Adhy)