KPU Riau Gelar Konferensi Pers Persiapan PSU di Kabupaten Siak

KOTA PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Konferensi Pers Persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024, di Aula Kantor KPU Provinsi Riau, Jalan Gadjah Mada. Kamis Sore (20/3)

Ketua KPU Riau beserta jajaran menyampaikan kesiapan KPU Kabupaten Siak untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi agar melaksanakan PSU 3 TPS yang akan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan juga menegaskan seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Siak dan tim sukses dilarang melakukan aktivitas kampanye di lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), ucapnya

“Kami ingin PSU berjalan lancar dan netral, untuk itu gunakanlah hak pilihnya dengan sebaik baiknya untuk menentukan siapa pemimpin daerah kabupaten Siak kedepannya”, tegas Rusidi.

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Riau Divisi Sosdiklih dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan PSU ini digelar berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menginstruksikan pengulangan pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Putusan MK menetapkan PSU harus dilakukan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Selain itu, pemungutan ulang juga akan dilakukan untuk pasien, pendamping pasien, serta tenaga medis di RSUD Tengku Rafi’an yang pada hari pemungutan suara 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya.

Sejak Putusan a quo diucapkan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. KPU Kabupaten Siak telah menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan PSU dengan Keputusan KPU Kab Siak no 27 Tahun 2025.
2. Langkah-langkah yang sudah dilakukan KPU Siak setelah menetapkan jadwal dan tahapan PSU

Beberapa langkah yang telah dilakukan meliputi:

Rapat koordinasi telah digelar bersama pemerintah daerah, Polres Siak, Bawaslu, dan perwakilan pasangan calon. Beberapa pertemuan penting meliputi rapat koordinasi teknis pemungutan suara ulang pada 17 Maret 2025 serta penyusunan daftar pemilih PSU pada 18 Maret 2025.

KPU telah membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk tiga TPS yang menggelar PSU. Pelantikan KPPS dilakukan pada 9 Maret 2025, diikuti dengan bimbingan teknis dan simulasi penghitungan suara pada 13 dan 16 Maret 2025.

Berdasarkan hasil pencermatan ulang, jumlah pemilih yang berhak mengikuti PSU ditetapkan sebanyak 1.011 orang, terdiri dari:
1. TPS 3 Desa Jayapura: 494 pemilih
2. TPS 3 Desa Buantan Besar: 453 pemilih
3. TPS Khusus RSUD Tengku Rafi’an: 64 pemilih

Dalam proses verifikasi data pemilih di RSUD Tengku Rafi’an, sebanyak 61 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan, termasuk meninggal dunia, tidak terdaftar di DPT, atau telah menggunakan hak pilih di TPS asal.

Pemenuhan logistik untuk pelaksanaan PSU sudah dimulai pada tanggal 17 Maret 2025 yakni melakukan sortir dan lipat surat suara PSU sesuai dengan jumlah pemilih yang akan mencoblos pada tanggal 22 Maret 2025. Untuk selanjutnya dilakukan proses setting, terhadap formulir dan packing serta memasukkan ke dalam kotak suara. Direncanakan proses distribusi. (*J2R/RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *