KPU Riau Gelar Sosialisasi dan Pakta Integritas Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual

SINURBERITA.COM || PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Acara sosialisasi ini dilaksanakan di ruang pertemuan KPU Provinsi Riau, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring yang diikuti oleh Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, dan Kepala Biro Hukum KPU RI, Novy Hasbhy Munawar, jajaran KPU Provinsi Riau, dan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Dalam arahannya, Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

“Kebijakan ini bukan hanya administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etik lembaga dalam melindungi seluruh insan KPU,” ujar Iffa.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Anggota KPU RI dan menekankan bahwa KPU Provinsi Riau berkomitmen untuk melaksanakan pedoman ini secara konsisten dan menyeluruh.

“Pencegahan kekerasan seksual harus menjadi bagian dari budaya kerja yang berintegritas dan saling menghormati,” tegasnya.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang kemudian ditandatangani oleh Ketua, anggota dan Sekretariat KPU Provinsi Riau. Pakta integritas ini juga akan ditandatangani oleh seluruh pejabat struktural dan staf Sekretariat KPU Provinsi Riau.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Riau, Fariza, yang hadir secara daring sebagai narasumber menyampaikan materi tentang pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja serta strategi perlindungan korban. Ia menyoroti pentingnya edukasi, pendampingan psikologis, dan sistem pelaporan yang aman sebagai bagian dari perlindungan komprehensif.

Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, memaparkan bahwa KPU Provinsi Riau telah membentuk satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

“Satgas ini akan menjadi garda depan dalam proses edukasi, pencegahan, serta tindak lanjut atas laporan kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU,” ungkapnya.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Nugroho Noto Susanto.

Ia menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji jabatan, serta implementasi pakta integritas. “Nilai-nilai etika harus menjadi landasan dalam setiap tindakan penyelenggara pemilu, termasuk dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual,” tegasnya. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *