SINURBERITA.COM — Komisi Yudisial (KY) resmi menyelenggarakan seleksi kualitas bagi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Seleksi ini berlangsung selama dua hari, mulai Selasa hingga Rabu (29–30 April 2025) di Jakarta. Tahap ini menjadi penentu penting dalam proses penjaringan hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang berintegritas dan profesional.
Total 160 calon hakim agung dan 17 calon hakim ad hoc HAM mengikuti seleksi setelah dinyatakan lulus tahap administrasi. Dua peserta sebelumnya mengundurkan diri, masing-masing dari kamar Perdata dan posisi ad hoc HAM.
Peserta seleksi berasal dari berbagai kamar di MA, meliputi:
- 32 calon dari Kamar Perdata
- 69 calon dari Kamar Pidana
- 39 calon dari Kamar Agama
- 7 calon dari Kamar Militer
- 4 calon dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN)
- 9 calon dari Kamar TUN khusus pajak
- 17 calon hakim Ad Hoc HAM
Ketua KY, Amzulian Rifai, menyatakan bahwa seleksi kualitas bertujuan mengukur penguasaan substansi dan keahlian teknis para calon. “Kami percaya para peserta yang telah lolos seleksi administrasi memiliki kompetensi dasar yang kuat untuk mengisi posisi hakim agung,” ujar Amzulian, Selasa (29/4/2025).
Amzulian juga mengungkap rasa syukurnya karena KY akhirnya dapat menyelenggarakan seleksi ini, setelah sempat tertunda akibat kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Inpres No. 1 Tahun 2025.
Sementara itu, Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan, terbuka, dan objektif. Hari pertama diisi dengan pembuatan karya tulis dan tes objektif, sedangkan hari kedua melibatkan simulasi penyelesaian kasus hukum serta kajian terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Penilaian terhadap karya profesi calon juga menjadi bagian dari penilaian akhir.
Proses seleksi ini merupakan bagian dari permintaan Mahkamah Agung untuk mengisi 17 posisi hakim agung dan 3 hakim Ad Hoc HAM, termasuk dari kamar pidana, perdata, agama, militer, dan pajak.
Dengan seleksi ketat ini, KY berharap dapat menghasilkan para hakim agung dan ad hoc HAM yang benar-benar layak, independen, dan siap menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia di tingkat tertinggi peradilan. (*red/IP)