SINURBERITA.COM || JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) secara resmi telah menetapkan 13 nama calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) untuk diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno KY di Gedung KY, Jakarta, sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas dan integritas peradilan nasional—selaras dengan Asta Cita Presiden RI yang menegaskan supremasi hukum dan penegakan keadilan tanpa pandang bulu.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, komposisi calon yang diusulkan mencakup empat hakim agung Kamar Pidana, dua hakim agung Kamar Perdata, dua hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Militer, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), tiga hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.
“Seluruh calon telah melalui tahapan seleksi ketat mulai dari administrasi, penilaian kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara terbuka. KY menjamin mereka memenuhi standar kompetensi dan integritas yang telah ditetapkan,” tegas Mukti, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (12/8/2025).
Ia menambahkan, penelusuran rekam jejak dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik secara maksimal untuk memastikan proses seleksi berlangsung transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ memaparkan daftar lengkap nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang diusulkan ke DPR, antara lain:
Kamar Pidana: Alimin Ribut Sujono, Annas Mustaqim, Julius Panjaitan, Suradi.
Kamar Perdata: Ennid Hasanuddin, Heru Pramono.
Kamar Agama: Lailatul Arofah, Muhayah.
Kamar Militer: Agustinus Purnomo Hadi.
Kamar TUN: Hari Sugiharto.
Kamar TUN Khusus Pajak: Budi Nugroho, Diana Malemita Ginting, Triyono Martanto.
Hakim ad hoc HAM di MA: Agus Budianto, Bonifasius Nadya Arybowo, Moh Puguh Haryogi.
Taufiq menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. “Pengumuman ini merupakan hasil rapat pleno KY berdasarkan penilaian menyeluruh terhadap kompetensi dan integritas para calon,” ujarnya.
KY menyampaikan apresiasi kepada media dan publik yang turut mengawal proses seleksi ini. “Dengan keterlibatan publik, kami dapat memastikan seleksi berjalan transparan dan menghasilkan calon hakim agung serta hakim ad hoc HAM yang berintegritas dan berkualitas,” tutup Mukti.
Langkah ini diharapkan memperkuat MA sebagai puncak peradilan nasional, meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta mengakselerasi misi besar negara dalam membangun sistem hukum yang adil, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (*red/IP)