LBH Jetsiber Somasi Oknum CMO PT. Mandiri Tunas Finance Pekanbaru

Efrat Sibarani saat menyerahkan surat somasi di kantor PT. Mandiri Tunas Finance Pekanbaru II. (Sumber foto: LBH Jetsiber).

PEKANBARU (SB) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jetsiber Fiat Justitia Indonesia melakukan upaya hukum somasi terhadap eks Credit Marketing Officer (CMO) Harry Prima dan PT. Mandiri Tunas Finance Pekanbaru II, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan kepada Lidia Fitriani dan Christian Adinata selaku korban. Masing-masing surat somasi telah dilayangkan untuk keduanya pada tanggal 25 September 2025 dan 1 Oktober 2025.

Untuk diketahui, pada tanggal 11 September 2025, Harry Prima meminta uang kepada Lidia Fitriani sebesar Rp. 11.000.000 untuk down payment (DP) pembelian mobil dari PT. Mandiri Tunas Finance Pekanbaru II. Di hari yang sama, ia juga meminjam uang kepada Christian Adinata sebesar Rp. 6.000.000 dengan alasan darurat untuk memenuhi kebutuhan. Kedua korban, sama-sama dijanjikan pengembalian uang tersebut pada tangga;l 13 September 2025. Namun faktanya, hingga saat ini Harry Prima tidak beritikad baik menyelesaikan tanggungjawabnya.

Baca juga: Divonis Melanggar Kode Etik, Advokat Mirwansyah Diberhentikan Secara Tetap

Ketua LBH Jetsiber Fiat Justitia Indonesia, Efrat Sibarani, S.H, kepada awak media menyampaikan, “Somasi ini kami lakukan demi mempertahankan hak dan kepastian hukum dari klien kami atas sejumlah uang yang sudah diterima oleh Harry Prima selaku CMO PT. Mandiri Tunas Finance Pekanbaru II. Diharapkan, dengan adanya somasi ini, pihak perusahaan dan Harry Prima dapat beretikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, sehingga klien kami dapat merasakan keadilan yang hakiki,” ujar Efrat Sibarani, SH. Selasa (7/10/25)

Ia menambahkan, “Meskipun Harry Prima sudah tidak bekerja disana lagi, kami meminta kepada pimpinan PT. Mandiri Tunas Finance untuk segera mencari solusi dari persoalan ini. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut, apalagi sampai ke proses hukum,” tegas Efrat Sibarani, S.H.

Sementara itu, Kepala Cabang PT. Mandiri Tunas Finance Pekanbaru II, Yuke, ketika ditemui diruang kerjanya mengakui bahwa Harry Prima merupakan Credit Marketing Officer diperusahaan yang ia pimpin. Bahkan, Yuke juga mengungkapkan, Harry Prima salah satu CMO terbaik di perusahaan Mandiri Tunas Finance. Namun, saat ini ia sudah tidak bekerja di PT. Mandiri Tunas Finance.

Baca juga: Modus Operandi Penambangan Ilegal CV. Pelangi Berkah di Perairan Jelitik

“Harry Prima itu statusnya tenaga outsourching di perusahaan ini, bukan karyawan tetap. Dia sudah bekerja disini selama 2 tahun, namun ia menyampaikan surat pengunduran diri kepada kami tanggal 15 September, dan efektif berhenti bekerja mulai tanggal 30 September. Namun, sejak ia mengirimkan surat pengunduran diri, saya hanya pernah bertemu sekali, pengakuan dia bahwa itu pinjaman pribadi dan akan segera menyelesaikannya,” terang Yuke di ruang kerjanya. (7/10/25)

Namun ketika disinggung mengenai permohonan pengajuan kredit Lidia Fitriani di Mandiri Tunas Finance, Yuke menjelaskan bahwa, “Terkait ibu Lidia ini sudah naik pengajuan ke kita. Namun pada saat analisa, itu belum bisa kita biayai bang karena ada beberapa faktor analisa kredit. Jadi pada saat itu, kita putuskan tidak melanjutkan proses pengajuan itu,” jelasnya.

Yuke juga menyampaikan, “Kami disini tidak membela siapapun, namun saya akan coba bantu komunikasikan agar semua kewajiban-kewajiban Harry Prima dapat segera diselesaikan. Untuk itu, atas nama eks pimpinan Harry Prima saya mohon maaf kepada Lidia Fitriani dan Christian Adinata. Kami berusaha untuk bagaimana caranya persoalan ini dapat selesai secepat mungkin,” jelasnya. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar