PEKANBARU || Dugaan penarikan paksa 1 (satu) unit kendaraan mobil tanpa prosedur hukum yang jelas oleh beberapa oknum yang mengaku Debt Collector dari Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Dumai berbuntut panjang. Kini, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Misriatik selaku korban, telah melaporkan secara resmi ke Polresta Pekanbaru berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/53/IV/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 8 April 2025 pukul 17.32 WIB.
Berdasarkan laporannya, Misriatik menyebut mobil yang diduga dicuri dengan pemberatan adalah Honda Brio dengan nomor polisi BM 1861 PO, nomor rangka MHRDD17300617HOE, dan nomor mesin 112037805331. Unit kendaraan tersebut diambil oleh orang yang mengaku dari pihak leasing Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Dumai.
Menanggapi kejadian tersebut, Syafrudin Simbolon, SH., MH selaku kuasa hukum pelapor kepada awak media menyampaikan, “Jadi klien kami secara resmi telah melaporkan ke pihak kepolisian atas pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh orang-orang suruhan dari PT. Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Dumai. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 27-28 Maret 2025 di Jalan Parit Indah Kota Pekanbaru. Saat itu, klien kami diberhentikan secara paksa oleh oknum-oknum debt collector dengan cara memepet kendaraan klien kami”, ujarnya kepada wartawan. Selasa (10/6/2025).
Ia mengungkapkan, proses hukum atas perkara/laporan tersebut masih berjalan berdasarkan SP2HP yang diterima penyidik Polresta Pekanbaru. Beberapa orang saksi sudah diperiksa dan diambil keterangannya atas kejadian tersebut. Beberapa barang bukti telah diserahkan kepada pihak penyidik Polresta Pekanbaru, baik berupa bukti surat, petunjuk, serta video penarikan paksa menggunakan kendaraan towing.

Syafrudin Simbolon mengatakan, “Selaku kuasa hukum, kami berharap penyidik yang menangani perkara ini segera mengusut tuntas kasus ini. Sebagaimana kita ketahui, tindak pidana yang terjadi ini merupakan tindakan premanisme. Perintah dan atau menyuruh debt collector untuk melakukan tindakan premanisme dengan cara menarik kendaraan dijalanan tanpa adanya putusan pengadilan menurut hemat kami merupakan sebuah pelanggaran. Dan pihak yang paling bertanggungjawab atas kejadian ini adalah perusahaan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Dumai”, tegasnya selaku kuasa hukum Misriatik.
Leasing MUF Membawa-bawa Jatanras Polda Riau
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan upaya penarikan secara paksa pada 27-28 Maret 2025, pihak leasing Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Dumai mengirimkan surat somasi kepada Debitur pada tertanggal 29 Maret 2025. Anehnya, pada point 4 (empat) dalam surat somasi tersebut, pihak leasing MUF Dumai membawa-bawa pihak Jatanras Polda Riau.
“Kami meminta kepada Dirreskrimum Polda Riau agar memberikan klarifikasi atas informasi yang tertulis pada surat somasi leasing MUF Dumai. Jangan sampai hal ini menjadi informasi yang bias dan bertolak belakang dengan statement Dirreskrimum yang secara tegas yang menyatakan bahwa tidak ada tempat bagi preman-preman berkedok debt collector dan atau tindakan premanisme di wilayah hukum Polda Riau”, tandas Syafrudin Simbolon, SH., MH.
Menanggapi informasi tersebut, Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, ketika dikonfirmasi tim awak media menyampaikan, “Sudah dipanggil pihak yang buat surat tersebut. Sudah saya periksa dan tidak benar. Dan itu sudah berlalu lama. Makasih”, ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Rabu (11/6/25).
Upaya konfirmasi juga dilakukan tim awak media kepada Heriadi selaku Remedial Head Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Dumai. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan, pihak MUF Cabang Dumai tidak berkenan memberikan pernyataan atas kebenaran informasi tersebut. (*red)