LPK RI Kalbar Soroti Maraknya Gudang CPO Ilegal di Pontianak 

PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan mendalam terkait temuan adanya dugaan aktivitas gudang penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) ilegal yang beroperasi di kawasan Jalan Kebangkitan Nasional, Kota Pontianak.

M. Najib, Humas LPK-RI Kalbar, kepada awak media menegaskan, aktivitas yang diduga tidak berizin ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, keselamatan lingkungan, serta melanggar ketentuan hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Senin (17/11/2025).

Najib menambahkan, keberadaan gudang CPO yang tidak memiliki izin resmi dapat menciptakan sejumlah risiko, antara lain:

1. Ancaman kesehatan dan keselamatan warga. Tumpahan, bocoran, atau pengelolaan limbah CPO yang tidak sesuai standar dapat mencemari udara dan lingkungan sekitar, mengancam kesehatan warga yang tinggal di kawasan padat penduduk tersebut.

2. Risiko kebakaran dan ledakan CPO termasuk bahan yang mudah terbakar jika tidak ditangani dengan standar keselamatan industri. Operasional yang tidak diawasi menambah risiko kecelakaan dan bencana.

3. Gangguan aktivitas sosial lalulintas kendaraan berat keluar-masuk kawasan gudang menyebabkan kebisingan, kerusakan jalan, hingga potensi kecelakaan yang merugikan masyarakat sekitar.

Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Menurut Najib, dugaan operasional gudang CPO tanpa izin ini berpotensi melanggar prinsip dasar perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak masyarakat untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan barang dan/atau jasa; mendapatkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan bebas dari risiko yang merugikan.

Selain itu, aktivitas usaha yang diduga tidak memiliki legalitas dapat bertentangan dengan regulasi perindustrian dan perizinan yang berlaku, sehingga memerlukan penanganan cepat dari pihak berwenang.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah

Najib mendesak aparat terkait untuk melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan gudang CPO ilegal tersebut. “Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) menindak tegas jika ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan dan menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar lokasi aktivitas,” ungkap Najib.

Sebagai lembaga yang bertugas memperjuangkan hak-hak konsumen, Najib menegaskan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia akan terus mengawal kasus ini, serta memastikan bahwa setiap aktivitas industri yang dilakukan di Kota Pontianak berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. (*red/Tim/Jy) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar