BANGKA BELITUNG – Polisi Hutan (Polhut) Gakkum KLHK Babel pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 mengamankan tiga (3) mobil tronton yang bermuatan kayu glondongan di Pantai Rebo yang berasal dari Desa Pergam Kabupaten Bangka Selatan.
Dari hasil penelusuran media ini dilapangan, barang bukti (BB) kayu glondongan hasil tangkapan Polhut Gakkum KLHK Babel di Pantai Rebo sudah banyak yang hilang.
Menurut YT, seorang warga Desa Rebo mengatakan, “Kayu Glondongan tersebut seharusnya sebagai barang bukti (BB) dari hasil tangkapan Polhut Gakkum KLHK Babel. Namun hal itu berbalik, kayu glondongan sebagai barang bukti (BB) itu sudah diambil sedikit demi sedikit ditarik ke laut untuk membuat bagan. Ini sudah keterlaluan”, ucapnya.
Sementara itu, aktivis lingkungan Suhendro meminta tranparansinya terkait tindak lanjut proses hukum dari laporan Gakkum DLHK Provinsi Babel yang dilimpakan ke Polda Babel yang mana kasus ini sudah berjalan satu bulan dari tanggal 9 Maret sampai sekarang belum tau siapa tersangkanya dan apakah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Saya selaku aktivis lingkungan hidup meminta penegak hukum baik itu dari Kepolisian maupun dari Gakkum KLHK Provinsi Bangka Belitung untuk memproses pemesan kayu glondongan Ilegal tersebut yang digunakan untuk pembuatan bagan di Desa Rebo Kecamatan Sungailiat”, ujarnya.
Ditambahkannya, “Kami juga mempertanyakan kelanjutan proses hukum dan barang bukti siapa saja dijadikan tersangka oleh pihak Gakkum DLHK Provinsi Bangka Belitung dan berharap adanya transparan tentang perusakan lingkungan yang rugikan negara. Kamipun akan melakukan audensi dengan Kementerian LHK RI bersama beberapa LSM dan ormas terkait kerusakan lingkungan ini”, tegasnya.
Ditempat terpisah, Ketua LSM KPMP (Komando Pejuang Merah Putih), Angga Siswanto mempertanyakan kinerja dari Krimsus Polda Babel kenapa hampir satu bulan dari penangkapan pembalakan hutan di Desa Pergam Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan belum diumumkan tersangka utamanya.
“Kami menggali informasi lebih dalam lagi, beberapa hari yang lalu, barang bukti (BB) sitaan negara diduga hilang dari tumpukan dan policeline juga dirusak oleh oknum masyarakat inisial BNTL yang diduga atas perintah boss-nya NAMSAK menggunakan excavator yang teparkir dipinggir pantai. Info yang kami dapat, beberapa waktu kedepan akan ada penyelesaian perkara”, ujar Angga Siswanto kepada wartawan.
Dari indikasi ini kami berharap kinerja Kepolisian dan Gakkum DLHK Babel untuk memberi keterangan lebih rinci ke masyarakat agar tidak berasumsi yang bukan-bukan.
“Kami berharap kepada kriminal khusus (Krimsus) Polda Babel untuk secepatnya mengambil keputusan dan menetapkan tersangka. Semua saksi sudah di BAP/diperiksa termasuk dari DLHK Babel sebagai pelapor”, ujar Angga Siswanto. (*red/Hry)