LSM P2I Soroti Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Kota Sibolga

Ketua LSM P2i, Simon Situmorang.

KOTA SIBOLGA (SB) – Rokok ilegal atau rokok tanpa cukai sangat marak beredar bebas dijual di warung dan toko grosir di Kota Sibolga. Bahkan, banyak ditemukan di warung-warung dan toko grosir yang menjual rokok tanpa cukai. Kondisi ini terjadi akibat kurangnya razia atau pengawasan oleh pihak-pihak terkait.

Dari hasil penelusuran awak media di beberapa warung dan toko grosir yang ada di Kota Sibolga, Sabtu (20/9/2025), jenis rokok ilegal atau rokok tanpa cukai sangat mudah dan banyak ditemukan beredar di Kota Sibolga, yakni merek Luffman, Manchester, Humer.

Antonius Siagian warga Sibolga mengungkapkan sangat mudah untuk membeli rokok ilegal atau tanpa pita cukai di warung dan toko grosir di Kota Sibolga.

“Mudah sekali kita beli rokok ilegal di warung dan grosir di Jalan Aso-Aso Kota Sibolga dengan berbagai merk seperti Luffman, Manchester, Humer,” ungkapnya.

Menanggapi terkait maraknya rokok ilegal di Kota Sibolga, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Pembangunan Indonesia (P2I) Simon Situmorang mengatakan, bahwa pihak terkait harus melakukan pengawasan secara intens untuk mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Sibolga.

“Saya juga sudah banyak mendapat laporan dan informasi tentang maraknya peredaran rokok tanpa cukai atau Ilegal di Kota Sibolga. Terutama rokok bermerek Luffman, Manchester dan Humer,” kata Simon, aktivis yang selalu getol menyoroti masalah dugaan korupsi.

Ia mengatakan, akibat peredaran rokok tanpa cukai ini, telah menimbulkan kerugian negara yang cukup banyak. Selain itu, peredaran rokok tanpa cukai akan semakin memacu warga semakin banyak merokok, dikarenakan harganya murah.

“Berdasarkan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai resmi dapat dipidana 1–5 tahun penjara dan denda 2–10 kali lipat nilai cukai,” tegas Simon. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *