
KOTA DUMAI | Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan hasil pendapatan yang diperoleh dari suatu daerah/wilayah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu komponen pajak daerah adalah Reklame yang terdiri dari Pajak Reklame Papan/Billboard/Videotron/Megatron, Pajak Reklame Kain, Pajak Reklame Melekat/Stiker, Pajak Reklame Berjalan dan Pajak Reklame Film/Slide.
Proses pemasangan reklame terdiri dari pendaftaran, pembayaran, pemasangan, penagihan, penertiban, dan pembongkaran. Wajib Pajak membayar Pajak Reklame dan uang jaminan bongkar ke rekening yang sudah ditentukan. Reklame yang sudah dibayar dicap petugas dan siap untuk dipasang.
Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki sinurberita.com, pengelolaan Pajak Reklame Pemerintah Kota (Pemko) Dumai tahun 2023 tidak sesuai ketentuan. Setidaknya, terdapat 133 reklame berupa nama usaha atau profesi yang terpasang namun belum terdata sebagai objek pajak. Belum lagi penetapan uang jaminan bongkar yang terindikasi digrogoti oleh ‘mafia reklame’, sehingga mengakibatkan belum maksimalnya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Dumai.
Redaksi sinurberita.com beserta tim investigasi telah mengirimkan surat konfirmasi ke Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, Fahmi Rizal, S.STP., M.Si terkait objek pajak dan uang jaminan bongkar atas penyelenggaraan Pajak Reklame. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini Kepala Bapenda dan pihak Bidang terkait tidak berkenan menjawab perihal surat konfirmasi tersebut.
Dilain sisi, pegawai Bapenda inisial TF kepada sinurberita.com menyampaikan, “Selamat sore pak, penanggungjawabnya sedang ada tugas diluar kota pak, jadi belum ada kelanjutan. Saya petugas sekretariat, surat tersebut sudah kami teruskan ke bidang terkait. Jadi itu jawabannya. Untuk kelanjutan teknisnya, kami dari sekretariat tidak tahu jawaban persisnya”, ungkap TF melalui pesan singkat WA.
Untuk diketahui bersama, dalam pelaksanaan jaminan bongkar, Pemerintah Kota Dumai menetapkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame yang menyebutkan pengenaan nilai uang jaminan bongkar adalah 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang harus dibayar untuk Reklame permanen dan 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang harus dibayar untuk Reklame non permanen.
Namun informasi yang diperoleh, sampai dengan tahun 2024 pengenaan uang jaminan bongkar masih berdasarkan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 80 Tahun 2019 yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah pajak yang harus dibayar.
Atas belum ditetapkannya tarif jaminan
bongkar yang baru, terdapat kekurangan uang jaminan bongkar minimal mencapai milyaran rupiah.
Patut diduga oknum pejabat Bapenda dan pengusaha reklame di Kota Dumai diduga “main mata” dalam menentukan tarif pajak reklame berdasarkan Perwako Dumai Nomor 80 Tahun 2019.
Akan hal tersebut, diminta kepada aparat penegak hukum (APH), baik itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Riau segera menyelidiki informasi dan data tersebut. Apabila ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari sektor Pajak Reklame, agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (*red)