SINURBERITA.COM || MANDAU – Defenisi Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Hak dari pemilik kendaraan adalah mendapat tempat yang aman serta Kewajiban pemilik kendaraan harus membayar tarif sesuai aturan yang berlaku.
Namun berbeda dengan metode parkir yang berada di RSUD Mandau. Kekecewaan dari beberapa pemilik kendaraan yang saat itu belum sempat terparkir, petugas parkir yang berada dipintu keluar meminta uang parkir dengan alasan sudah lebih dari 5 menit kendaraan berada diareal RSUD dari awal masuk hingga keluar.
Hal itu diutarakan salah satu masyarakat yang namanya enggan disebut kepada wartawan. Pria itu mengatakan kalau rasa kecewa yang dialaminya, oleh karena aturan yang dibuat oleh pengelola parkir, yang mana masa tenggang cukup singkat hanya 5 menit.
“Bukan perkara berapa uang parkirnya, masa harus bayar padahal kita belum parkir”, jelasnya.
Diceritakan pria itu, saat ia hendak membawa anaknya berobat dan memasuki gerbang masuk parkir, ia mengambil tiket masuk, kemudian menurunkan keluarga yang dibawa dilobi RSUD Mandau itu. Lalu, ia pun mencari-cari tempat yang kosong untuk parkir, namun tidak ada tempat dan disarankan oleh security bahwasanya parkir di luar saja disamping Indomaret.
“Kalau tiket yang sudah saya ambil itu kata security nggak bayar, jadi saya pun bersama tiga mobil lainnya keluar, namun petugas penjaga pintu keluar parkiran meminta tiket dan meminta biaya parkir dengan alasan sudah lebih dari 5 menit sesuai aturan yang sudah ditentukan. Sontak saya bicara dengan nada tinggi, masa belum parkir kok harus diminta duit oleh petugas,” jelasnya.
Mendengar hal tersebut, lanjutnya, perdebatan juga terjadi yang mana petugas saat itu menunjukkan aturan yang tertulis.
“Saat itu saya emosi dan turun dari mobil untuk memarkirkan kendaraan dipintu keluar agar tidak ada yang bisa keluar. Namun petugas juga tidak terima dengan tindakan saya, akhirnya petugas membuka palang penutup saya pun keluar,” terangnya.
Sorotan lain juga terdengar dari beberapa tukang ojek yang kerap mangkal didepan RSUD Mandau tersebut. Para tukang ojek tersebut mengeluh setelah adanya kebijakan/aturan tentang masa tenggang yang sebelumnya berdurasi 15 menit, saat ini hanya 5 menit.
Para tukang ojek itu menjelaskan, para penumpang yang jemput dan diantar kearea RSUD Mandau itu adalah masyarakat yang sakit. Saat menurunkan atau menaikkan penumpang pasti makan waktu dan tidak bisa cepat karena kurang sehat.
“Jelas ada biaya tambahan untuk parkir sebesar Rp.2000 saat kita menjemput atau mengantar penumpang ke dalam RSUD ini, sementara ongkos ojek hanya Rp. 10.000. Harapan kami masa tenggang untuk parkir di RSUD Mandau ini harus dirubah, sebab aturan sekarang ini hanya membebani kami masyarakat kecil,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Humas RSUD Mandau Iwan Ridwan saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya mengatakan akan menghubungi pihak ketiga atau Pengelola parkir di RSUD Mandau itu.
“Kemarin 15 menit diawal belum bayar, nanti kita hubungi dulu pihak ketiga/ Pengelola parkir”, ujarnya singkat. (*Tim)