SINURBERITA.COM || SULTRA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk secara serius meningkatkan kapasitas dan kualitas Produk Hukum Daerah (PHD). Hal tersebut disampaikan Tito Karnavian usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PHD Tahun 2025 di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (27/8/2025).
Tito menegaskan, bahwa produk hukum di daerah memegang peran yang sangat strategis karena dampaknya langsung menyentuh kepentingan masyarakat, dunia usaha, dan bahkan pemerintah pusat.
Menurutnya, PHD yang baik tidak hanya berfungsi sebagai pengatur, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan dan percepatan pembangunan. “Produk hukum daerah sangat berdampak langsung pada masyarakat, termasuk juga dunia usaha, dan berdampak juga pada pemerintah pusat baik prosesnya maupun hasilnya,” ujarnya.
Mendagri mengingatkan bahwa proses perancangan PHD harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan memperhitungkan segala dampaknya.
Sosialisasi yang memadai dan kesesuaian dengan kondisi ekonomi masyarakat menjadi kaidah utama yang tidak boleh diabaikan.
Lebih lanjut, Mendagri Tito menegaskan, pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusi. “Dalam membuat produk hukum daerah juga tentunya harus memperhatikan iklim investasi pengusaha, karena hal tersebut merupakan penopang perekonomian daerah. Jangan dipersulit, jangan menambah peraturan-peraturan yang makin membuat ini bermasalah,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik, menyatakan bahwa tema ini dipilih secara strategis mengingat urgensi menghadirkan PHD berkualitas untuk kemudahan berinvestasi dan akselerasi program strategis nasional.
Rakornas yang mengusung tema “Produk Hukum Daerah Untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Astacia” ini dihadiri oleh 4.125 peserta dari seluruh Indonesia.
Turut hadir para gubernur, Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Sekretaris Dewan (sekwan). (*red/IP)