ROKAN HILIR – Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu. Dana ini dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah.
Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit diperoleh dari 2 (dua) sumber perolehan, yakni melalui bea keluar dan pungutan ekspor, yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya. Sedangkan mekanisme penyaluran dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Penyaluran dilaksanakan berdasarkan rincian alokasi DBH Sawit yang telah ditetapkan dalam Perpres mengenai rincian APBN. Dana ini dapat dilaksanakan secara sekaligus atau bertahap, serta dapat dilakukan penundaan penyaluran dan/atau penghentian penyaluran apabila Daerah tidak memenuhi persyaratan dalam penyaluran DBH Sawit.
Baca juga: Diduga Terlibat TPPO, Oknum Guru SMPN 2 Sungailiat Ditahan di Lapas Perempuan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengurangi ketimpangan fiskal dan dampak negatif eksternalitas atas kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit.
PP tersebut semakin dikuatkan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. DBH ini digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan; dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Untuk diketahui bersama, berdasarkan data dan informasi yang dimiliki sinurberita.com, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada tahun 2023 menerima kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit senilai puluhan milyar rupiah.
Dalam realisasi penggunaan anggaran DBH Sawit tersebut, diduga kuat adanya penyalahgunaan kebijakan dalam pengalokasian dana tersebut. Kebijakan yang terindikasi koruptif dinilai menjadi peluang terjadinya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merugikan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Baca juga: Kemeriahan Pesta Bona Taon Punguan Raja Sianturi Pekanbaru
Sekda Kabupaten Rohil, Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si menyampaikan, “Kalau terkait dana bagi hasil (DBH) Sawit tahun 2023, tanyakan langsung aja ke Kepala BPKAD. Beliau lebih menguasai terkait hal tersebut. Tapi sepengetahuan saya, harusnya anggaran DBH digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, sesuai dengan peruntukannya”, ujar Sekda Fauzi kepada sinurberita.com. (9/1/25)
Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kepala BPKAD Rohil, H. Darwan, SE., M.Si berjanji akan menjelaskan secara langsung terkait realisasi penggunaan DBH Sawit Tahun 2023. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini, H. Darwan sebagai sosok yang berkompeten belum bersedia memberikan klarifikasi/konfirmasi atas penggunaan dana bagi hasil sawit tersebut.
Saling lempar bola antar pejabat elit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir semakin membuat tanda tanya publik ada apa dengan DBH Sawit Pemkab Rohil TA 2023?. (*red)
Editor : Jujur Sianturi
1 thought on “Menilik Kebijakan dan Manfaat Dana Bagi Hasil Sawit Rokan Hilir”