SINURBERITA.COM || BABEL – Pengadilan Negeri Mentok kembali menggelar sidang lanjutan perkara timah ilegal dengan nomor 102/Pid.Sus/2025/PN Mtk dalam agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa Pice Mario yang digelar di ruang sidang Garuda, PN Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Rabu (30/7/25).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Aji Julfahmi selaku pemilik timah dan Aldo selaku sopir mobil yang mengangkut timah. Kedua saksi dicecar untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya dimuka persidangan.
Usai pemeriksaan saksi, terdakwa Pice Mario dalam pengakuannya menyebut bahwa, timah tersebut sudah dua kali dijual ke Parit Tiga. Akan tetapi, sebelum dibawa kepada bos timah di Parit Tiga, terlebih dahulu dibawa ke rumah bos Bujui di Desa Rukam.
Baca juga: Penangkapan Kolektor Timah di Bangka Disinyalir Langgar SOP
“Timah tersebut dibawa ke tempat bos Bujui yang ada di Desa Rukam, dan selanjutnya dibawa oleh bos Bujui kepada bos Ahen di Parit Tiga,” beber Pice saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Ditambahkannya, “Timah tersebut milik Aji Julfahmi dibawa dari Toboali, rencana dijual kepada bos Bujui, saya putuskan harga 140.000/kg,” aku Pice didepan majelis hakim.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa secara keseluruhan, majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Candra menutup jalannya sidang.
“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan,” tutup Budi.
Untuk diketahui bersama, pada sidang sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Polsek Jebus di Desa Rukam ketika hendak membawa timah ke Parit Tiga. Saat diperiksa dokumennya, terdakwa tidak bisa menunjuk legalitas yang sah sehingga diamankan polsek Jebus dan dilanjutkan proses hukum hingga duduk di kursi persidangan. (*Hry)
1 Komentar