PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Keluhan atas pelayanan yang tidak maksimal di Bank BPR Fianka Rezalina Fatma menjadi sorotan publik. Bie Hoi dan Halim Hilmy, pasangan suami istri, menyoroti buruknya pelayanan bank tersebut. Ia mengaku kesulitan dalam mengakses layanan perbankan, serta terkendala dalam memperoleh informasi yang cepat sebagai nasabah.
Bie Hoi dan Halim Hilmy didampingi tim kuasa hukum pada Kantor Law Firm Jet Sibarani mendatangi Bank BPR Fianka Rezalina Fatma yang beralamat di Jl. SM. Amin No. 148 Kota Pekanbaru. Adapun tujuan kedatangan mereka ingin mendapatkan laporan atas transaksi berupa print out rekening koran. Namun, pihak Bank BPR Fianka Rezalina Fatma tidak memberikan print out rekening koran milik keduanya. Rabu (19/11/25).
Padahal, menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, nasabah bank memiliki hak yang harus dihormati oleh pihak bank dan lembaga keuangan lainnya. Hak pertama yang paling mendasar adalah hak atas layanan yang memadai dan profesional. Layanan tersebut mencakup kemudahan akses terhadap produk-produk perbankan, baik itu produk simpanan, kredit, investasi, atau layanan lainnya. Nasabah juga berhak mendapatkan laporan atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, seperti rekening koran bulanan.
Baca juga: Kemenkum Riau Terima Konsultasi Penyusunan Ranperda Perubahan BPR Indra Arta
Menanggapi hal tersebut, Jetro Sitorus, S.H., kepada awak media menyampaikan bahwa pihak Bank BPR Fianka Rezalina Fatma diduga kuat telah menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada alasan pihak bank BPR Fianka untuk tidak memberikan print out rekening koran milik nasabah. Klien kami memiliki hak untuk mendapatkan laporan atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, seperti rekening koran. Itu diatur didalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jetro Sitorus, S.H.
Ditambahkan Jetro, “Anehnya lagi, pihak bank malah menyuruh kami mengajukan surat permohonan informasi. Bahkan, mereka mempersilahkan melakukan pengaduan konsumen jika keberatan atas tidak diberikannya print out rekening tabungan milik klien kami. Ini kan lucu, padahal itu hak klien kami selaku nasabah Bank BPR Fianka,” tegasnya.
Baca juga: Buntut Keluarkan Surat Hilang, Empat Anggota Polresta Pekanbaru Dijatuhi Hukuman Disiplin
Sementara itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa, “Selagi mereka nasabah, itu harusnya dapat print out buku tabungan. Sama seperti kita di bank pak, bikin ATM itu kan kita selalu dikasih buku tabungan, atau ketika kita setoran kan pasti ada print out rekening korannya,” ujar Dio melalui bagian Informasi OJK Riau. Kamis (20/11/25).
Ia juga menegaskan, “Jika print out rekening tabungan tidak diberikan oleh pihak bank, masyarakat boleh bikin surat pengaduan ke OJK, nanti permasalahannya akan kita bantu,” jelasnya kepada awak media.
Baca juga: Bersama Tuhan Menyerbu dari Langit, Ratusan Prajurit TNI Terjun di Morowali
Ditempat terpisah, Jetro Sibarani, S.H., M.H., selaku kuasa hukum menegaskan, “Terkait dengan buku tabungan, klien saya mempunyai hak untuk memprint out buku tabungan agar tau berapa lagi di dalam buku tabungannya. Karena menurut klien saya, bahwa uang yang di buku tabungan Bie Hoi dan Halim Hilmy hilang semuanya. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum akan memproses ke jalur hukum atas hilangnya uang klien kami di Bank BPR Fiank Rezalina Fatma,” ungkap Jetro Sibarani,S.H., M.H kepada awak media. Kamis (20/11/25).
Sementara itu, pihak Bank BPR Fianka Rezalina Fatma ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ke nomor 08**652547** (21/11/25), belum memberikan pernyataan atas polemik yang terjadi. Hingga berita ini ditayangkan, tim awak media masih berupaya memperoleh informasi dari pihak manajemen Bank BPR Fianka Rezalina Fatma demi pemberitaan yang berimbang. (*red)



















4 Komentar