SINURBERITA.COM || JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Jumat (22/8/25).
Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Status hukum tersebut ditetapkan oleh KPK setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (21/8) malam, sebagai tindak lanjut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pantauan awak media, Noel terlihat memakai rompi oranye bernomor 71 sebagai tahanan KPK. Kedua tangannya terlihat diborgol dan sesekali menyeka air mata sebelum memasuki ruang konferensi pers.
KPK menampilkan 11 orang tersangka dalam perkara ini. Mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.
“Kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Dari informasi yang dihimpun, pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20-21 Agustus 2025, Tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta, dan mengamankan sejumlah 14 orang,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.
Ketua KPK menyampaikan, dari 14 orang yang diamankan itu, tiga orang lainnya tidak terkait dan tidak dilakukan pemeriksaan.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil dan 7 sepeda motor. Kemarin, KPK telah memamerkannya di lobi depan dan belakang Gedung Merah Putih.
Dalam proses yang terus berjalan, KPK juga sudah menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3). (*J2R)