
SINURBERITA.COM – Kabar mengejutkan kembali datang dari institusi Kepolisian Negara Indonesia (Polri). Pasalnya, seorang oknum polisi berinisial Aiptu LC yang bertugas di Polres Pacitan, Jawa Timur, diduga memperkosa seorang wanita inisial PW yang merupakan tahanan wanita dalam kasus TPPO (mucikari).
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 6 April 2025 lalu. Aksi bejat tersebut dilakukan di dalam ruang tahanan (Rutan) polres setempat.
“Kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara internal dimana adanya ketidakprofesionalitas yang dilakukan penjaga tahanan,” ujar Ayub.
Selain mengamankan korban, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Sementara pelaku, Aiptu LC telah menjalani pemeriksaan intensif oleh bidang profesi dan pengamanan.
Kapolres Pacitan menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum. Terlebih dalam kasus ini telah mencoreng nama institusi.
“Saya bertanggung jawab terhadap segala sesuatunya yang terjadi di wilayah Kabupaten Pacitan. Saya berkomitmen untuk menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan anggota di wilayah Polres Pacitan,” tegas Ayub.
Dilain pihak, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengkonfirmasi dugaan pemerkosaan itu. Ia menyebut Propam Polda Jatim sedang mendalami kasus tersebut dalam sepekan terakhir.
“LC diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan. Dan saat ini yang bersangkutan telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jawa Timur,” kata Jules kepada wartawan, Sabtu (19/4).
“Sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC,” ucapnya.
Aiptu LC terancam sanksi pemecatan atau Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) serta hukum pidana jika terbukti bersalah. Propam Polda Jawa Timur akan segera menggelar sidang kode etik.
“Secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya,” kata Jules. (*red)