SINURBERITA.COM || Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) secara resmi memulai Operasi Patuh Toba 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas masyarakat di wilayah Tapanuli Tengah.
Sosialisasi awal Operasi Patuh Toba 2025 telah dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025, pukul 10.00 WIB. Bertempat di Jalan Sibolga Padangsidimpuan, Simpang Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, kegiatan ini melibatkan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat menggunakan spanduk informasi.
Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tapteng yang tergabung dalam Satgas Preemtif, yaitu Aiptu Gandil Usman, Bripka Akhiruddin Panggabean, dan Bripda Nael Nainggolan, aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dan pengendara yang melintas.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endraja, SIK, M.Si, melalui Kasat Lantas AKP Mujiono, S.Pd, menegaskan bahwa operasi ini akan fokus pada penindakan terhadap 10 jenis pelanggaran lalu lintas prioritas.
10 Pelanggaran yang Jadi Target Utama Penindakan: Polres Tapteng mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas guna menghindari sanksi.
Berikut adalah 10 pelanggaran yang akan menjadi fokus utama penindakan selama Operasi Patuh Toba 2025:
1. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan Helm SNI.
2. Pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) yang melawan arus.
3. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
5. Pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.
6. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
7. Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
8. Pengendara Ranmor yang menerobos lampu lalu lintas (traffic light).
9. Pengendara Ranmor yang melanggar marka dan rambu lalu lintas.
10. Kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan atau “odol” (over dimensi dan over loading).
Dengan adanya operasi ini, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas dapat menurun dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Tapanuli Tengah. (*Ast)