SINURBERITA.COM – Meskipun sudah ditegaskan sekolah GRATIS, karena biaya operasional telah ditangani dari Bantuan Operasional Siswa (BOS) Pemerintah Pusat, masih saja ada pihak sekolah yang diduga melakukan pungutan terhadap para siswanya. Jum’at (18/04/2025).
Seperti halnya yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Teluk Keramat Kabupaten Sambas. Seluruh siswa diwajibkan untuk membayar uang perpisahan sebesar Rp. 75.000 per Siswa.
Menurut narasumber terpercaya yang tak ingin namanya dicantumkan menyebutkan, pihak sekolah memanggil seluruh wali orang tua siswa untuk menghadiri sosialisasi yang dilaksanakan di ruang aula sekolah SMPN 3 Teluk Keramat.
“Pada hari Kamis 17 April 2025 sekira pukul 08.30 WIB pagi dihadiri oleh Kepala Sekolah (Kepsek) serta guru yang lainnya”, ucap narasumber.
Lebih lanjut dikatakan salah satu guru kepada kami, “Kalau nanti saat menerima kelulusan, akan ada acara makan bersama buat perpisahan. Namun dana tersebut diambil dari tabungan siswa di sekolah sebesar Rp 75,000 ribu per siswa”, ungkapnya.
Masih dikatakan guru tersebut, “Nanti waktu perpisahan Bapak/Ibu, kita membuat acara makan bersama, uang yang dari bapak/ibu 75.000 ribu buat beli nasi dan air mineral”, jelasnya.
Pada saat sosialisasi, sempat ada perselisihan antara pro dan kontra wali orang tua siswa. Namun akhirnya, pihak sekolah mengambil kebijakan dengan mengadakan voting, dan akhirnya 90 persen setuju kalau dana tersebut diambil dari tabungan siswa. “Yaa mau tak mau nuruti aja,” tutur narasumber dengan nada penuh kecewa.
Saat dipertanyakan awak media kepada pihak sekolah apakah aturan ini memang dari pemerintah? Apakah dana tersebut tidak ada dari sekolah? Terus dana bos nya kemana,?
Pihak sekolah mengatakan, “Aturan seperti ini memang bukan dari pemerintah. Kami dari pihak sekolah buat program ini bukan sembarangan, tentunya sudah dibicarakan dengan komite. Terus, sekolah tidak mampu untuk menanggung biaya sebesar Rp 75,000 ribu untuk beli nasi dan air mineral. Masalah dana BOS, itu bukan jalurnya buat acara seperti ini”, ujar pihak sekolah dengan memberikan alasannya.
Dilain pihak, Revy selaku Ketua DPW Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalbar, sangat prihatin, masih ada saja pihak sekolah lakukan uang pungutan kepada orang tua siswa. Padahal, ditengah kondisi serba sulit sekarang ini, pemerintah sudah menetapkan kewajiban sekolah ” GRATIS ” demi meringankan masyarakat.
Selain itu, khususnya siswa kelas IX yang akan lulus atau melanjutkan ke janjang sekolah menengah atas (SMA) sederajat, diharuskan bayar biaya perpisahan sekolah Rp 75.000 Ribu per siswa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan, selain dari itu, Permendikbud No 75 tahun 2016 telah dijelaskan melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan berbentuk apapun baik kepada orang tua atau murid. Begitu pula pengelola sekolah negeri, tidak boleh meminta atau menentukan besarnya uang yang harus dibayar oleh orang tua murid atau wali murid.
“Kalau sekolah tetap saja mempraktekan pungutan, maka Lembaga Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI), meminta Pemerintah atau APH di Kabupaten Sambas mendengar, jangan tutup mata. Sebab, untuk apa ada Permendikbud jika akhirnya tidak diindahkan atau tidak dihargai oleh pihak sekolah yang berada di bawah Kementerian bersangkutan”, tegasnya. (*red/Jaiyadi)