KARAWANG – Aliansi Penggiat Anti Korupsi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi Karawang (FMAKK) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kaitan laporan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Kasus Ruislagh yang sudah berjalan satu tahun lebih.
Para pegiat anti korupsi ini mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam mengusut kasus ruislagh agar terang benderang. Selain itu, dalam lawatannya FMAKK juga memberikan beberapa bukti baru tentang adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum ASN dan anggota DPRD Karawang.
“Kami meminta agar Kejati segera memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut”, kata Ganjar Rohutomo selaku Koordinator FMAKK, (Kamis 20/03).
Kemudian, Ganjar menyampaikan, pihaknya meminta para aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menangani Kasus Ruislagh tersebut bisa segera mengusut tuntas secara jujur, adil dan transparan. Siapapun oknum pejabat yang ada dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang baik yang ada di Eksekutif maupun di Legislatif yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana Korupsi harus dilakukan proses peradilan.
Selain ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, para pegiat anti korupsi ini berencana akan menyampaikan surat tertulis Ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Ombudsman.
“Kami akan meminta agar pihak-pihak tersebut untuk bersama-sama memonitor perkembangan proses penegakan hukum kasus ruislagh yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini agar bisa berjalan cepat, jujur, adil dan transparan sesuai harapan masyarakat Karawang”, ungkapnya.
Lebih lanjut Ganjar mengatakan, dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi sudah sesuai dengan program Presiden Republik Indonesia yang menginginkan pemerintahan yang bersih dari berbagai macam praktek Korupsi.
“Kami yang tergabung dalam forum ini sangat mencintai Negeri ini. Kami sepakat dengan program Presiden yang ingin menjadikan Indonesia bersih dari korupsi. Maka dari itu, kami ingin membantu APH dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Negeri yang kami cintai ini khususnya Kabupaten Karawang. Agar tidak menjadi bias, kami berharap semua pihak yang menginginkan kasus ini terang benderang biarkan Kejati bekerja dengan tugas dan fungsinya. Jangan ada intervensi dari pihak manapun”, pungkasnya. (*red/Rif)