BANGKA BELITUNG || Unit Tipiter Polres Bangka kembali menangkap kolektor timah dengan barang bukti berupa kurang lebih 200 kg pasir timah dan satu unit mobil Honda Brio warna hitam, Minggu malam (25/5/25) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan tersebut terjadi di Dusun Air Layang Desa Bukit Layang yang disertai dengan penggeledehan rumah oleh tim Tipiter Polres Bangka.
Namun sangat disayangkan, pengeledahan rumah masyarakat tersebut tidak sesuai dengan SOP. Pasalnya, penggeledahan yang dilakukan tim Tipiter Polres Bangka tidak memanggil atau mengikutsertakan Kaling ataupun RT setempat. Apalagi, penangkapan tersebut terkesan arogan sekali terhadap masyarakat, yang mana tim tipiter tersebut berjumlah kurang lebih sepuluh orang untuk mengamankan satu orang.
Ditempat terpisah, media inipun menghubungi Kanit Tipiter Polres Bangka, Ipda Rika Otorida melalui pesan WhatsApp terkait penangkapan dan pengeledahan yang dilakukan timnya tidak sesuai dengan SOP. Namun, hingga berita ini dimuat, tidak ada jawaban konfirmasi.
“Untuk itu, kami meminta kepada Kapolda Babel ataupun pimpinan tertinggi Polri, tolong masyarakat diperlakukan dengan baik, jangan semena-mena asal geledah sajaapalagi tidak sesuai dengan SOP nya”, ujar warga. (*Hry)




















1 Komentar