SUBANG, SINURBERITA.COM
Pemberantasan korupsi di negeri ini sepertinya masih menggantung di langit, bak mengepel lantai di bawah genting bocor, lantainya tak akan pernah kering, persisnya korupsi terus tumbuh subur. Perilaku korupsi di negeri ini bukan lagi merupakan gejala, melainkan sudah akut dan merupakan bagian dari kehidupan dan kegiatan dihampir semua lini, baik di birokrasi, sosial, ekonomi, budaya dan tak terkecuali di bidang politik.
Hal tersebut tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi juga bisa menghancurkan perekonomian dan menyengsarakan rakyat, dan dalam skala lebih luas juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional sebagai akibat dari efek domino.
Fenomena ini seperti yang melanda di tubuh pemerintahan Desa Karangsari Kecamatan Binong Kabupaten Subang, terkait penggunaan anggaran desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDes) bersumber dari Dana Desa (DD), BKUD/K (APBD-II Kab. Subang), Banprov (APBD Provinsi Jawa Barat), tetapi nyaris tak tersentuh oleh Inspektorat daerah ataupun aparat penegak hukum (APH), sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/desa hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Hasil investigasi dan keterangan sejumlah sumber menyebutkan kegiatan yang diduga jadi ajang KKN diantaranya penyertaan modal BUMDES bersumber dari Dana Desa (DD) senilai puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah yang diperuntukkan Simpan Pinjam, Pendirian BRI-Link tidak jelas juntrungannya , pasalnya hingga kini tidak ada aktifitasnya.
Baca juga : Belanja Hibah Dispora Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 Diduga Sarat Korupsi
Tak hanya itu, kegiatan yang dananya diduga dibancak juga program multi year selama 5 tahun dimulai sejak tahun 2019 hingga 2023 yaitu dana Stimulan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat tigkat RT melalui BKK-BKUD diperuntukkan 16 RT masing-masing mendapat Rp.10 juta per RT, disalurkan secara bertahap selama kurun waktu 5 tahun. Namun yang diduga tidak direalisasikan sepenuhnya sejak tahun 2021 hingga 2023 diperuntukan 9 RT senilai Rp.90 juta.
Menurut narasumber, pada tahun-tahun awal dana itu dipergunakan untuk kegiatan fisik dan setelah ada Covid-19 dilimpahkan ke usaha- usaha ekonomi masyarakat. Namun dalam prakteknya diduga tidak sepenuhnya mengucur kepada penerima manfaat (kelompok UMKM), entah hinggap dimana dananya, ujar sumber.
Masih kata narasumber, dari sebanyak 16 RT, diperuntukan di TA 2019 sebanyak 5 RT, Th 2020 sebanyak 2 RT, Th 2021, Th 2022, Th 2023 masing-masing 2 RT, 4 RT, 3 RT dan 2 RT.
Tujuan program ini lanjut sumber, untuk memulihkan aktivitas dan produktivitas ekonomi bagi masyarakat ekonomi berpenghasilan harian di tingkat RT pada masa dan pasca pademi COVID-19 dalam upaya pemulihan ekonomi daerah.
Sedangkan sasarannya adalah masyarakat tingkat RT pelaku ekonomi di lingkungan RT yang telah beropersional kegiatan usahanya dan terkena dampak dari pandemic Covid-19.
Selanjutnya, dugaan penyimpangan dana pemeliharaan gedung sekolah Non Formal milik desa bersumber DD, dana ini malah diterapkan untuk pemeliharaan SDN Nanggerang sebesar Rp. 20 jutaan. Hal ini tidak sesuai dengan RAB awal.
Begitu pula penyimpangan penggunaan dana penyelenggaraan Posyandu atau biaya operasional Pos Kesehatan Desa selama dua tahun anggaran (TA 2022 – 2023).
Baca juga: Pengadaan Sumur Bor Dinas Perkim Kota Pekanbaru Diduga Fiktif
Guna menghindari terjadinya penghakiman oleh media (trial by the press), sebagaimana belakangan ini kerap dikeluhkan oleh Narasumber berita akibat kurangnya validasi informasi serta informasi serta keterangan yang terima, maka dipandang perlu untuk melakukan crosscheck.
Penelusuran langsung terhadap para pihak terkait dengan permasalahan yang ditemukan, namun sayangnya Kades Karangsari Mulyati saat dikonfirmasi melalui surat yang dikirim pada media Agustus 2024, perihal permintaan konfirmasi dan klarifikasi tidak berkenan menanggapi.
Terkait terjadinya dugaan KKN yang melanda Pemerintahan Desa Karangsari, pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GASAK Dadang menyesalkan atas perilaku KKN oknum Pemerintah Desa Karangsari yang dampaknya berpotensi merugikan keuangan Negara.
Menurut Dadang saat dihubungi dikediamannya belum lama ini menyatakan, perbuatan dugaan KKN oknum perangkat desa itu merupakan peristiwa pidana, sehingga aparat penegak hukum (APH) tidak harus menunggu pengaduan, tetapi dapat mencokok langsung terduga pelakunya sepanjang terpenuhinya alat bukti.
“Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum, bila kelak sudah diketemukan fakta-fakta yuridisnya secara legkap,” pungkasnya. (*red)
- Sosialisasi Smart Campus di Akademi Militer Menuju World Class Military
- Konferkab II PWI Bangka, Ardam Terpilih sebagai Ketua
- Terus Berbenah, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil
- Buka Konferkab PWI Bangka, Pj Bupati Sentil Kadinkominfotik
- Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Berikan Pengarahan kepada Perwira dan Pengasuh Akmil
3 thoughts on “Pengelolaan Keuangan Desa Karangsari – Subang Diduga Sarat KKN”