LSINURBERITA.COM | KOTA PEKANBARU –
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada tahun 2023 telah menganggarkan Dana Penyertaan Modal Rp10 Milyar yang seluruhnya diberikan kepada Perumda Air Minum Tirta Siak dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Kepada Perumda Air Minum Tirta Siak.
Penyertaan Modal merupakan penambahan modal BUMD untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan atau penugasan Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah mengatur bahwa Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan setelah adanya analisis investasi yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Baca juga: Pembangunan Kantor Lurah Agrowisata Mangkrak, Dinas PUPR Kota Pekanbaru Bungkam
Berdasarkan data dan informasi, diketahui bahwa penyertaan modal Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2023 pada Perumda Air Minum Tirta Siak belum didukung analisis investasi dan laporan kegiatan, serta Dewan Pengawas dan Komisaris Perumda Air Minum Tirta Siak belum melaporkan hasil pengawasan yang dilakukannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Diketahui bahwa, Rekapitulasi Laporan Dewan Pengawas dan Komisaris Perumda Air Minum Tirta Siak hanya dilakukan pada Triwulan I dan III tanpa adanya Laporan Tahunan.
Menanggapi hal tersebut, media ini telah melakukan konfirmasi/klarifikasi melalui surat secara resmi pada tanggal 23 Agustus 2024 dengan Nomor Surat: 303/redaksi/SB/konfirmasi/VIII/2024 yang ditujukan langsung kepada Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Siak. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini tayang, Agung Anugrah selaku Direktur tidak memberikan respon atau jawaban atas surat konfirmasi tersebut, sehingga terkesan membenarkan seluruh data dan informasi media ini.
Baca juga: Jadi Temuan BPK, Retribusi Sewa Alat Berat Dinas PUPR Kampar Masuk Rekening Pribadi
Untuk diketahui bersama, bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pekanbaru pada Perumda Air Minum Tirta Siak pada tahun 2023 belum dapat diyakini kelayakannya, serta Pemerintah Kota Pekanbaru berpotensi kehilangan nilai penyertaan modal dari tata kelola keuangan yang tidak sepenuhnya dikelola dan disajikan secara wajar.
Akan hal tersebut, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau maupun Ditreskrimsus Polda Riau untuk segera menindaklanjuti infomasi atau laporan terkait Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pekanbaru pada Perumda Air Minum Tirta Siak pada tahun 2023 yang diduga kuat berpotensi rugikan keuangan Negara. (*red/J2R)