JAKARTA | SINURBERITA.COM
Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap Direktur Operasi Produksi PT. Timah Tbk berinisial AA di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Kamis (5/12/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar menyebutkan penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.
Penangkapan tersangka AA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 dan Surat Penyidikan yang dikeluarkan pada Maret 2024 dimana tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka AA kemudian dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya diserahkan kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Harli Siregar mengungkapkan, tersangka AA sebelumnya sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sungailiat, Bangka, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan washing plant PT Timah Tbk yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Dalam perkara terbaru ini, AA yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk pada periode 2017-2020, bersama dengan beberapa terdakwa lainnya, diduga terlibat dalam kebijakan membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Selain itu, mereka diduga menjalankan praktik korupsi dengan membeli bijih timah melalui perusahaan-perusahaan afiliasi yang terlibat dalam perdagangan timah ilegal, serta menetapkan biaya pemurnian yang jauh lebih tinggi daripada harga pasar mengakibatkan negara mengalami kerugian yang sangat besar ditaksir mencapai Rp300 triliun lebih.
Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan dampaknya terhadap industri pertambangan timah di Indonesia serta kerusakan lingkungan parah di lokasi penambangan. (*red/SK)