BANGKA BELITUNG, SINURBERITA.COM
Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PT. Mestika Abadi Sejahtera milik salah satu anggota DPR RI asal Bangka Belitung yang beralamat di Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam diduga tidak mempunyai hak guna usaha (HGU).
Menurut BS, selaku narasumber beberapa bulan yang lalu mengatakan, PT. Mestika Abadi Sejahtera (MAS) pernah mengajukan permohonan kepada PT. Timah untuk meminta penghapusan IUP nya. Akan tetapi permohonan penghapusan IUP tersebut tidak pernah dipenuhi oleh PT. Timah.
Permohonan penghapusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah yang diajukan oleh PT. Mestika Abadi Sejahtera (MAS) seluas kurang lebih 1.200 hektar dan semuanya telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. MAS diwilayah Izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah tersebut.
Sementara itu, Ibu Desak selaku perwakilan dari PT. MAS ketika dihubungi melalui pesan WhatsApps (WA) masih terlihat belum dibaca, Rabu malam (8/1/2025).
Selain diduga tidak mempunyai HGU, dikutip dari FKB News (21/10/2024), PT. MAS yang bergerak di bidang perkebunan sawit ini menjadi sorotan publik karena perkebunan milik anggota DPR RI ini yang luasnya ribuan hektar belum mengikutsertakan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Dan diduga, PT.MAS ini hanya memiliki izin PKKPR (izin lokasi) dari dinas terkait.
Ditempat terpisah, Chairudin selaku pejabat fungsional dikantor Mall Pelayanan Publik (MPP) mengatakan, “PT. Mestika Abadi Sejahtera baru sebatas izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) sesuai hasil rekom dari dinas terkait. PT. MAS ini masuk kategori usaha menengah keatas yang memiliki modal Rp5 milyar keatas”, ujar Chairudin.
Lebi lanjut dikatakan Chairudin, PT. MAS dulunya pernah mengajukan HGU namun ditolak dikarenakan izin lokasinya pada tahun 2019 sudah habis. Sehingga pemerintah memberi ruang kepada PT. MAS untuk mengajukan izin PKKPR kembali melalui pendaftaran sistem OSS.
Sementara itu, Ismir selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat ditanya seputar izin lingkungan PT. MAS dirinya mengakui perusahaan tersebut pernah mengajukan permohonan tersebut namun belum diterima dikarenakan sesuai PKKPR yang dimiliki oleh PT. MAS mengenai persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.
Pada intinya perusahaan wajib berkoordinasi terkait lokasi yang berada pada ketentuan khusus kawasan pertambangan, sehingga saat ini proses persetujuan lingkungan masih menunggu hasil koordinasi pihak perusahaan dengan pihak pemegang IUP Pertambangan terkait pemanfaatan lahan tersebut.
Dilain pihak, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi ketika dimintai tanggapannya terkait hal ini melalui pesan WhatsApp terlihat tidak ada jawabannya. (*Hry)