Perkuat Sinergi Layanan KI, Kemenkum Riau Koordinasi ke DJKI

Kunjungan Kadiv Yankum Kemenkum Riau ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan koordinasi layanan Kekayaan Intelektual dengan Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kamis (12/3).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi dalam pelaksanaan layanan Kekayaan Intelektual di wilayah.

Koordinasi tersebut dihadiri oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual Aulia Andriani, Ketua Tim Pokja I Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mirsahwal, serta jajaran.

Baca juga: Pramono: Potongan Pajak THR PJLP Sesuai Aturan Pusat

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan perkembangan pelaksanaan layanan Kekayaan Intelektual di wilayah Provinsi Riau. Disampaikan pula progres penguatan Sentra Kekayaan Intelektual pada beberapa perguruan tinggi yang berperan dalam mendorong perlindungan hasil penelitian, inovasi, dan karya intelektual sivitas akademika.

Selain itu, turut dipaparkan perkembangan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah sebagai upaya memperluas jejaring kerja sama dalam penguatan layanan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi memberikan sejumlah arahan strategis bagi Kantor Wilayah dalam memperkuat layanan Kekayaan Intelektual di daerah. Salah satu arahan utama adalah mendorong penguatan regulasi daerah melalui pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual sebagai landasan dalam mendukung perlindungan dan pemanfaatan KI bagi pembangunan daerah.

Baca juga: Ketum FOWLER Soroti Logo AGRINAS di Kebun Ninik Mamak

Selain itu, Kantor Wilayah juga didorong untuk memperluas kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama dengan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, komunitas kreatif, serta pelaku usaha yang memiliki potensi pengembangan Kekayaan Intelektual.

Arahan lainnya adalah penguatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi maupun lembaga terkait. Sentra KI diharapkan dapat berperan sebagai unit yang memfasilitasi pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual serta mendorong peningkatan permohonan KI dari sivitas akademika.

Melalui koordinasi ini diharapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dapat semakin optimal dalam melakukan pembinaan, pemberdayaan, serta penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di wilayah melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *