BANGKA, SINURBERITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka terkesan terburu-buru seperti dikejar waktu untuk segera melaksanakan rapat paripurna mengesahkan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka. Senin(6/4/26).
Wakil Ketua I DPRD Bangka, M. Taufik Koriyanto, S.H., M.H., kmyang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka menyampaikan, pansus SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) tidak dapat menerima karena ada beberapa pertimbangan dalam proses perda itu.
“Pertama, ada belasan OPD yang bakal digabungkan menjadi lima OPD. Kita punya argumen tersendiri kenapa kita tidak sependapat. Kita telah melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kota Bekasi dan terakhir Kementerian Dalam Negeri,” ujar Taufik kepada media ini.
Baca juga: DPRD Bangka Akan Panggil RDP Manajemen RSUD Depati Bahrin
Dijelaskannya, “Jadi hasil dari Kemendagri, silahkan melakukan perampingan birokrasi tetapi tetap mengacu pada SKPD yang ada di provinsi masing-masing. Dan kamipun menelaah Perda Provinsi Bangka Belitung, disana ada beberapa OPD teknis itu tidak mereka gabung salah satunya kalau di Bangka ini Dinas PUTR, Perkim dan Dishub. Inikan terlalu besar,” kata Taufik.
Ia menambahkan, “Kami menginginkan kemaren PUTR tersendiri, Perkim ya gabung dengan Perhubungan. Kemaren tersampaikan juga alasan klasik pemerintah daerah menggabungkan OPD tersebut. Kita tanya, setelah terjadinya penggabungan berapa nilai efesiensinya, ternyata hanya 5 milyar. Menurut kami itu tidak signifikan, untuk ATK juga tidak cukup,” bebernya.
Taufik Koriyanto menyadari, Partai Gerindra merupakan partai pengusung pada pilkada kemaren. Akan tetapi, sebagai fungsi pengawasan wajib dilaksanakan. Apalagi kita pertimbangkan kawan-kawan ASN ingin berkarier.
Baca juga: Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan Pemkab Bengkalis
“Kami berharap kemaren pihak eksekutif itu tidak terburu-buru mengejar Raperda SOTK ini yang suda diklaim untuk segera dijadikan perda. Mungkin asumsi kami, Bupati Fery Insani ketika sudah disahkan bulan ini, akan segera melantik kepala dinas terhadap SOTK yang telah disahkan perdanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Semestinya biarkanlah perubahan perda SOTK ini berjalan, karena dalam tatib DPRD dan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, ketika pansus Raperda itu dikasih waktu satu tahun untuk membahas. Seharusnya, sabtu kemaren ada lagi pertemuan untuk membahas raperda SOTK ini. Mungkin ada telepon dari sana-sini, mereka menganggap semua menyetujui. Kenyataan pada hari ini, Fraksi Partai Gerindra menolak,” tutup Taufik Koryanto.
Sementara itu, tugas dan fungsi DPRD di berbagai daerah juga kerap kali “dikejar” target untuk segera mengesahkan Perraturan Daerah (Perda). DPRD memiliki fungsi legislasi yang mengharuskan mereka menetapkan jumlah Perda tertentu setiap tahunnya. (*Hry)



















