SINURBERITA.COM || PEKANBARU – Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro 1957) Kota Pekanbaru dan Pimpinan Kolektif (PK) Kecamatan termasuk organisasi masyarakat yang sah dan diakui keberadaannya di Kota Pekanbaru.
Ketua PK Kecamatan Tuah Madani, Jeny Pranando mengatakan, kita hidup di tanah Melayu dengan menjunjung tinggi adab dan etika. Ia menegaskan, KOSGORO 1957 ini milik semua Kader bukan milik perorangan atau individu.
“Jangan asal tunjuk-tunjuk saja untuk ketua Plt Kota Pekanbaru, patuhi dan jalankan, taati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi. Libatkan seluruh kader kecamatan yg ada di kota pekanbaru ini, karena SK kami masih aktif sampai 2028,” ungkapnya.
Ditambahkan Jeny Pranando, “Sampai hari ini, dr. MS Rahmansyah sebagai Ketua Kosgoro Pekanbaru yang SAH belum memberikan surat pengunduran diri baik secara lisan dan secara tulisan,” tegas Jeny. Senin (04/08/2025).
Sementara itu, Ketua PK Kecamatan Lima Puluh, Roy Martin Marpaung, ST juga menegaskan, “Memang belum ada disampaikan kepada pengurus Kosgoro Kota Pekanbaru dan seluruh pengurus Kosgoro kecamatan yang ada di Pekanbaru pengunduran diri dr. MS Rahmansyah sebagai ketua yang sah secara AD/ART dan PO organisasi,” ungkap Roy Marpaung.
Ditegaskannya, “Penunjukan Safitri Golkaria sebagai Plt Ketua Kosgoro Pekanbaru itu menyalahi aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi Kosgoro 1957,” ujar Roy Marpaung.
Ia mengungkapkan, “Seharusnya kita bergandengan tangan dan bekerja sama untuk membesarkan organisasi yang kita cintai ini. Jangan digunakan untuk alat kepentingan pribadi yang tujuannya sesaat saja,” jelasnya.
Roy Marpaung berharap agar ditinjau ulang penunjukan Plt Ketua Kosgoro 1957 Kota Pekanbaru, Saudari Safitri oleh Ketua Provinsi Riau, Ida Yulita susanti.
“Tidak ada alasan pembenaran penunjukan Plt Safitri sebagai Ketua Kota Pekanbaru, karena dilakukan dengan cara yang salah, serta tidak mendidik dan tidak menjalankan organisasi dengan baik di semua tingkatan. Kami pengurus PK Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru dengan tegas menyatakan menolak penunjukan Plt. Ketua Kota Pekanbaru yang tidak sesuai aturan,” tegas Roy Marpaung. (*red)
Sumber: Rilis Ketua PK Kosgoro 1957