Polres Tapanuli Tengah Ringkus Pengedar Ganja di Tapian Nauli

Tersangka BAS (40 tahun).

SINURBERITA.COM || TAPTENG – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Rampah-Poriaha, Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Tersangka, yang diidentifikasi sebagai BAS (40), seorang pria yang beralamat di Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, ditangkap pada hari Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 paket ganja dengan berat bruto total 12,34 gram dan satu bungkus rokok merek Luffman berwarna merah.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat., SH., MH menjelaskan kronologis penangkapan BAS berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan seringnya terjadi transaksi ganja di lokasi kejadian.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di lokasi yang disebutkan,” ujar Kapolres.

Saat diinterogasi, BAS (40th) mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang tidak dikenal identitas dan alamat lengkapnya, hanya mengenal wajahnya saja.

Saat ini, pelaku BAS (40 th) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *