Pramono: Potongan Pajak THR PJLP Sesuai Aturan Pusat

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan terkait potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluhkan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Beredar kabar, besaran potongan pajak tersebut cukup signifikan, bahkan ada yang mencapai angka Rp2 juta. Menanggapi hal tersebut, Pramono Anung menegaskan, pemotongan pajak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ratusan Petugas Bersihkan 10 Meter Kubik Sampah di Pesisir Kalibaru

“Hal yang berkaitan dengan pajak, Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelas Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).

Pramono tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai rincian nominal angka potongan yang dikeluhkan. Namun ia menekankan bahwa besaran pungutan tersebut berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.

“Jadi berapapun yang akan dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tapi berapapun yang dipungut pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” kata dia. (*red/BJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *