KAB. SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak pada tahun 2023 menganggarkan dana sebesar Rp3.091.319.562,74 untuk Pembangunan Gedung Labkesda yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Fahrul Sidik berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 102/DISKES/KONTRAK-PK/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023.
Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki sinurberita.com, bahwa Pembangunan Gedung Labkesda Kabupaten Siak tidak sesuai kontrak yang menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan merugikan keuangan Negara.
Patut diduga, PPK dan PPTK, serta konsultan pengawas kegiatan tersebut tidak optimal dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan kontrak yang menjadi tanggungjawabnya.
Baca juga: Gawat, Website Dinkes Siak Tampilkan Foto Wanita Tanpa Baju
Untuk menghindari trial by the press, Pemimpin Redaksi sinurberita.com telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan, dr. H. Benny Chairuddin Sp.An, M.Kes dengan Nomor: 004/redaksi/SB/konfirmasi/I/2025 tertanggal 30 Januari 2025. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini Kadiskes Siak bungkam tidak memberikan jawaban atau klarifikasi.
Ketika dimintai tanggapannya, mantan Plh. Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, Dr. H. Fauzi Asni, M.Si kepada sinurberita.com menyampaikan, “Ditanyakan langsung dengan Kadis-nya pak. Secara umum saya juga tidak mengetahui detail dilapangan tentang pembangunan Labkesda. Kalau nanti kita membicarakan sesuatu yang kurang memahaminya terekspos, itu bisa kabur pak”, jelasnya.
Diakui Fauzi Asni, bahwa pada bulan Mei hingga September tahun 2023, ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan tersebut. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Dinas Kesehatan definitif, dr. H. Benny Chairuddin Sp.An, M.Kes.
Baca juga: Didapuk Jadi Kapuspen TNI, Kristomei Sianturi Naik Bintang Dua
“Saya di Dinas Kesehatan itu hanya sementara pak, menjelang dipilihnya Kadiskes yang definitif sekarang. Jadi kalau peletakan pertama awal pembangunan iya di zaman saya, tapi pada akhirnya-kan sudah selesai di zamannya Pak Benny sekarang pak. Dan terkait temuan tersebut, saya tidak mengetahui karena tidak ditembuskan ke pejabat yang lama”, ungkap Fauzi Asni.
Ditambahkannya, “Setiap ada temuan, yang paling penting temuan BPK nya ditindaklanjuti. Kalau penindaklanjutan itu kan ada di ranah Inspektorat pak. Jadi yang mempunyai wewenang itu kan BPK ke Inspektorat, selanjutnya diteruskan ke Kepala Dinas untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan supaya menindalanjuti itu kepada pihak ketiganya. Saya rasa itu normatif pak”, jelasnya kepada sinurberita.com melalui sambungan telepon. Selasa (18/3/2025).
Pekerjaan proyek yang menjadi temuan BPK RI, nampaknya masih menjadi hal yang biasa dan normatif di lingkungan organisasi pemerintah daerah (OPD). Padahal, didalam sebuah perjanjian kontrak jelas diatur bahwa pihak penyedia jasa wajib memenuhi seluruh klausul kontrak yang disepakati bersama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan pihak pengguna jasa harus melakukan pengendalian atas pekerjaan yang dilakukan kontraktor. (*red/J2R)