KAB. SIAK – PT. Aneka Inti Persada (PT. AIP) yang merupakan anak dari perusahaan Mina Mas, diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawannya atas nama T. Lumban Gaol.
Menurut keterangan narasumber selaku korban PHK, kepada awak media menyampaikan perihal lamanya bekerja di perusahaan PT. Aneka Inti Persada, bahwa T. Lumban Gaol sudah bekerja sejak dari tanggal 1 Oktober tahun 2010, terangnya.
Ditambahkan T. Lumban Gaol, “Saya sudah menjadi karyawan tetap di perusahaan tersebut sejak tahun 2010 sebagai tenaga kerja pemanen. Namun sejak awal bulan Maret tahun 2025, sebagai operator mesin genset air bersih untuk kebutuhan primer seluruh perumahan karyawan Divisi 3 dan 4 PT. Aneka Inti Persada,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan T. Lumban Gaol, “Selama bekerja saya tidak pernah melanggar peraturan perusahaan. Namun tepat pada hari Minggu, 16 Maret tahun 2025, saya mendapat panggilan dari staff perusahaan/Askep Perusahaan PT. Aneka Inti Persada”, sebutnya.
Disebutkannya, “Saya diperintahkan pihak perusahan untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan tuduhan atau asumsi penggelapan BBM perusahaan pada bulan desember tahun 2024”, jelasnya.
Dikatakannya, “Tentu dalam hal ini saya tidak serta merta menerima suguhan pil pahit yang disampaikan pihak perusahan terhadap saya. Dalam hal itu, saya tidak terima begitu saja,” cetusnya.
Saat ini, T. Lumban Gaol menuntut keadilan dengan menempuh jalur hukum dan memberikan kuasa kepada Advokat untuk untuk menuntut perusahaan PT. Aneka Inti Persada.
“Saya memberi Kuasa kepada Advokat Jimmi Aritonang, SH dan dua rekannya, Agustinus Sinaga, SH dan Rudi Sutanto Nababan, SH sebagai Kuasa Hukum untuk mendampingi saya untuk menuntut perusahaan tersebut,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum T. Lumban Gaol langsung tancap gas dengan menyurati Perusahaan PT. Aneka Inti Persada pada tanggal 17 Maret tahun 2025 dan diterima langsung oleh staf perusahaan tersebut.
Kepada awak media, Jimmi Aritonang, SH serta rekannya Agustinus Sinaga, SH dan Rudi Sutanto Nababan, SH sangat mengecam keras tindakan yang dilakukan pihak Perusahaan PT. Aneka Inti Persada. (21/3/25).
Jimmi Aritonang, SH dan tim menegaskan, “Kami akan memperjuangkan hak dari T. Lumban Gaol hingga menempuh jalur hukum, sehingga hal seperti ini tidak ada lagi terjadi kepada masyarakat/pekerja di salah-satu perusahan dikemudian hari,” pungkasnya.
Jimmi Aritonang, SH bersama tim dalam waktu dekat akan melayangkan surat Laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Tim awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Perusahaan PT. Aneka Inti Persada. Dikatakan bahwa, “Saudara Thompson mengundurkan diri bukan PHK sepihak. Bahwa setiap karyawan punya hak untuk tetap bekerja atau mengundurkan diri dari perusahaan sesuai dengan kepentingan pribadinya”, ujarnya melalui pesan singkat.
“Dalam operasionalnya, PT AIP selalu mengedepankan azas kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta menjalankan praktik–praktik perkebunan kelapa sawit yang lestari dalam memastikan keberlangsungan lingkungan hidup, karyawan maupun masyarakat sekitar dimanapun Kami beroperasi”, kilahnya. (*red)
Sumber: Jimmi Aritonang, SH dan Tim