Pusiknas Ingatkan Urgensi Lindungi Anak-anak Indonesia

SINURBERITA.COM || Setiap tahun, Republik Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada tanggal 23 Juli. Di tahun 2025, peringatan HAN menjadi refleksi bersama pada urgensi pemenuhan hak dan perlindungan anak-anak di Indonesia, termasuk di muka hakim. Terlebih, pada tiga pekan di Juli 2025, lebih seribu anak menjadi korban kejahatan dan lebih seratus anak terdata sebagai terlapor kasus kejahatan.

Data di Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan, 1.092 anak di Indonesia menjadi korban kejahatan sejak tanggal 1 sampai 21 Juli 2025. Ada yang menjadi korban persetubuhan, korban penelantaran, dan korban yang berkaitan dengan tindak pidana dalam perlindungan anak.

Data Pusiknas mengelompokkan mereka sebagai korban yang berusia di bawah 20 tahun. Sebagian besar korban berjenis kelamin perempuan yaitu 780 orang. Namun, anak berjenis kelamin laki-laki pun berpotensi menjadi korban.

Seluruh satuan kerja tingkat provinsi menangani anak yang menjadi korban tindak pidana. Polda Sumatera Utara merupakan satuan kerja yang menangani anak korban kejahatan dengan jumlah paling banyak yaitu 97 orang. Sementara Polda Papua Barat Daya merupakan satuan kerja yang menangani anak korban kejahatan dengan jumlah paling kecil yaitu 5 orang.

Data tersebut didapat dari website Pusiknas yang diakses pada Senin 21 Juli 2025. Sementara itu, sebanyak 160 individu yang berusia kurang dari 20 tahun menjadi terlapor kasus pidana dalam rentang waktu tiga pekan di Juli 2025. Jumlah tersebut mencapai 10,24 persen dari jumlah total terlapor berbagai usia.

Sebagian besar terlapor anak berjenis kelamin laki-laki yaitu 151 orang. Tujuh terlapor berjenis kelamin perempuan. Adapun Polda Jawa Timur merupakan satuan kerja yang menangani terlapor anak dengan jumlah paling banyak.

Bila melihat data Pusiknas, sebagian besar terlapor yang berkaitan dengan kejahatan pada anak yaitu berusia di atas 20 tahun. Ini menjadi miris. Sedianya, orang dewasa menjadi pelindung bagi anak-anak. Namun nyatanya, tidak semua orang dewasa menjalankan peran dan kewajiban untuk melindungi anak-anak. Sebanyak 1.168 terlapor atau 89,75 persen justru berusia dewasa.

Melalui momen peringatan HAN, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengingatkan kembali tentang kewajiban negara dalam peran melindungi anak-anak. Momen itu ditandai dengan rangkaian seremoni bertajuk ‘Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045’. Salah satu yang digaungkan dalam seremoni yaitu menyadarkan masyarakat Indonesia terkait peran melindungi anak-anak. Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

“Mengapa pendekatan ini kami lakukan? Karena dari beberapa kasus kekerasan yang kami dampingi, salah satu penyebabnya adalah pola asuh dalam keluarga. Penggunaan gadget yang tidak bijaksana dan faktor lingkungan,” ujar Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi dikutip dari artikel berjudul Hari Anak Nasional, Ini Upaya Pemerintah Lindungi Anak RI di Ruang Digital diunggah di laman www.detik.com.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). (*red)

Sumber: Pusiknas Bareskrim Polri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *