
JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan, hingga 23 Maret 2025 telah menguasai sekitar 1.001.674,14 hektare lahan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah
“Lahan yang berhasil kami kuasai hingga 23 Maret 2025 seluas 1.001.674,14 hektare. Ini kami kuasai tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten/kota, dan terdiri dari 369 perusahaan,” ujar Febrie Adriansyah dalam keterangan Pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/3/25).
Selanjutnya, Febrie juga mengatakan bahwa Satgas PKH telah mendata dan memverifikasi objek pengawasan hutan yang akan dikuasai kembali oleh negara seluas 1.177.194,34 hektare.
“Kami mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada segenap jajaran pada kementerian/lembaga yang telah bekerja keras, begitu banyak meluangkan waktu dan tenaganya untuk bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan yang tergabung dalam Satgas PKH bentukan Presiden, sehingga dengan ini target satu juta sebelum Hari Raya Lebaran telah kita peroleh,” imbuhnya
Adapun proses penertiban kawasan hutan ini telah berlangsung selama dua tahap. Tahap pertama, pada Senin (10/3/25), dengan menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 221.868,421 hektare yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Group.
Kemudian, sebanyak 216.997,75 hektare lahan yang sebelumnya dimiliki 109 perusahaan diserahkan pengelolaannya kepada Agrinas pada tahap kedua, Rabu (26/3/25).
“Kedepannya masih banyak kawasan hutan yang akan ditertibkan oleh satgas PKH ini, karena proses yang saat ini berlangsung juga masih panjang” tutup Febrie. (*red/HukumID)