
MEDAN, SINURBERITA.COM
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan ribuan berkas perkara tindak pidana narkoba kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Baca juga : Kisah Sarman, Penambang Kecil yang Selalu Terzolimi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya mengatakan, “1.472 perkara narkoba dan 1.681 tersangka selama perburuan narkoba yang dilakukan Polda Sumut telah P21 atau sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya,” ujarnya. Selasa (5/12).
Ditambahkan Hadi, Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti yakni sabu seberat 269,76 kg, ganja 361,09 kg, pohon ganja 380.063 batang, dan ekstasi 6.243,75 butir.

“Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Polda Sumut juga melalukan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba sebanyak 223 orang,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Polda Sumut dan jajaran mengungkap 1.558 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan sejak 12 September hingga 30 November 2023 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Kami (polisi-red) akan terus bekerja melakukan perburuan terhadap pelaku dan Jaringan Narkoba. Dan kita sepakat bahwa Narkoba musuh bersama,” pungkasnya. (*Ery/red)

- Kapolda Kalbar Dampingi Wakil Presiden Tinjau Pasar Plamboyan
- Panglima TNI Dampingi Presiden Beri Pembekalan Kepsek dan Guru Sekolah Rakyat
- Xiaomi POP Run 2025 Kembali ke Indonesia! Rayakan Teknologi dan Gaya Hidup Sehat
- Bakamla RI Terima Courtesy Call Komandan Maritime Border Command Australia
- Program BAYARIN Ringankan Beban Iuran BPJS Warga Purwakarta