MEDAN, SINURBERITA.COM
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan ribuan berkas perkara tindak pidana narkoba kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Baca juga : Kisah Sarman, Penambang Kecil yang Selalu Terzolimi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya mengatakan, “1.472 perkara narkoba dan 1.681 tersangka selama perburuan narkoba yang dilakukan Polda Sumut telah P21 atau sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya,” ujarnya. Selasa (5/12).
Ditambahkan Hadi, Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti yakni sabu seberat 269,76 kg, ganja 361,09 kg, pohon ganja 380.063 batang, dan ekstasi 6.243,75 butir.

“Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Polda Sumut juga melalukan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba sebanyak 223 orang,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Polda Sumut dan jajaran mengungkap 1.558 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan sejak 12 September hingga 30 November 2023 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Kami (polisi-red) akan terus bekerja melakukan perburuan terhadap pelaku dan Jaringan Narkoba. Dan kita sepakat bahwa Narkoba musuh bersama,” pungkasnya. (*Ery/red)

- Gebyar Ramadan 2026, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50%
- Melirik Potensi Gula Kelapa AYCO, Upaya SMSI Bangka Pelopori Ekonomi Kreatif Bangka Belitung
- Komisi XII DPR RI Tinjau Kesiapan Sistem Kelistrikan Riau dan Kepri
- Kasum TNI Cek Progres Pembangunan Huntara di Tapanuli Tengah
- PLN UID Riau dan Kepri Pastikan Keandalan Listrik Masjid di Pekanbaru Jelang Ramadhan 1447 H



















