Siap-siap! Mulai 2027 Bayar Parkir Digabung STNK, Tarif Motor Rp365.000 Per Tahun

Ilustrasi parkiran motor.

MAKASSAR (SB) – Naskah akademik revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir kini tengah dirampungkan oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kota Makassar. Penyusunan regulasi baru ini dipandang penting untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat perkotaan yang semakin kompleks.

Plt. Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), menegaskan bahwa regulasi lama sudah tidak lagi relevan.

“Perda lama tidak bisa menjawab tantangan saat ini, terutama soal transparansi dan digitalisasi,” ujarnya di Balaikota Makassar, seperti dilansir akun Instagram @pembasmi.kehaluanreall pada Kamis, 25 September 2025.

Langkah awal, Perumda Parkir telah menguji coba sistem digital di beberapa titik, yakni Jl WR Supratman dan Jl Somba Opu. Melalui sistem ini, transaksi parkir dilakukan secara elektronik sehingga pendapatan dapat dipantau secara real-time.

“Naskah akademik sudah 95 persen rampung. Tinggal harmonisasi di Kemenkumham, lalu dibawa ke Bamus DPRD untuk dibahas,” jelas ARA.

Salah satu poin utama adalah penerapan skema pembayaran parkir tahunan yang direncanakan mulai berlaku pada 2027. Mekanisme pembayaran akan digabungkan dengan proses perpanjangan STNK, sehingga lebih sederhana dan menyeluruh.

Untuk kendaraan roda dua, biaya ditetapkan sebesar Rp365 ribu per tahun dengan asumsi Rp1.000 per hari. Sedangkan roda empat dikenakan Rp2.000 per hari atau setara Rp730 ribu per tahun per titik. Dengan membayar sekali dalam setahun, pengguna kendaraan dapat menikmati fasilitas parkir di seluruh titik resmi tanpa harus melakukan pembayaran harian.

Sejauh ini, kata ARA, pengendara roda dua bisa mengeluarkan hampir Rp10 ribu setiap hari untuk parkir, sementara pengendara roda empat lebih besar lagi, apalagi bila menghadapi pungutan liar di lapangan.

“Sekarang motor bisa keluar Rp10 ribu sehari, mobil bahkan Rp20 ribu kalau ada pungli. Ini solusi agar lebih hemat dan legal,” kata ARA.

Namun, skema tahunan ini tidak berlaku di lokasi yang dikelola dengan Izin Pengelolaan Parkir (IPP), seperti pusat perbelanjaan. Selain skema tahunan, revisi Perda juga mencakup opsi langganan parkir bulanan dan harian, serta aturan mengenai sertifikasi juru parkir (jukir) resmi.

Upaya ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan parkir di Makassar sekaligus memastikan layanan yang lebih transparan bagi masyarakat. (*red)

Sumber: ntvnews.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *