Sidang Kasus KDRT WNA Amerika, Korban Akui Pernah Dibanting dan Alami Cacat Seumur Hidup

Korban EO didampingi kuasa hukum menggelar konferensi pers di depan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Rabu (11/3/2026).

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Seorang wanita berinisial EO (46) melaporkan suaminya yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Ahmad Fayez Banny (62), atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kejadian tersebut berlangsung selama bertahun-tahun hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dan cacat permanen.

Kuasa hukum korban, Jhon Hendri, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kliennya mengalami trauma mendalam serta mengalami patah tangan akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku.

“Klien kami mengalami patah tangan akibat ditendang oleh pelaku. Hal itu dibuktikan dengan hasil visum dari rumah sakit. Sampai saat ini di tangan korban masih terpasang besi pen yang kemungkinan harus digunakan seumur hidup,” ujar Jhon Hendri kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, peristiwa kekerasan tersebut tidak terjadi sekali saja. Berdasarkan keterangan korban, tindakan KDRT diduga telah berlangsung sejak sekitar tahun 2022 hingga kejadian terakhir pada 2024.

Baca juga: Rutan Rengat ‘Saksi Bisu’ Mirwansyah Menangis Minta Perdamaian

Kasus ini sebenarnya sempat dilaporkan ke pihak kepolisian pada 2024. Namun saat itu pelaku diduga melarikan diri dan kembali ke negara asalnya di Amerika Serikat.

“Ketika peristiwa itu dilaporkan, pelaku kabur kembali ke kampung halamannya di Amerika. Setelah ia kembali ke Indonesia, klien kami kembali melaporkan kejadian tersebut dan kini proses hukum sedang berjalan,” jelas Jhon Hendri.

Ia berharap aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan kepastian hukum serta menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku atas penderitaan yang dialami korban.

“Kami berharap penyidik hingga majelis hakim memberikan kepastian hukum yang jelas. Jangan karena pelaku seorang warga negara asing lalu hukum menjadi tidak tegas. Hukum di Indonesia harus tetap ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jhon.

Selain melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, pihak korban juga mengaku telah mengadukan perkara ini ke Komnas HAM hingga menyampaikan laporan ke Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Baca juga: Astuty Aritonang Laporkan Akun Facebook Ganra Sihotang ke Polisi

Sementara itu, korban EO mengungkapkan bahwa sikap kasar pelaku mulai terlihat sejak beberapa tahun setelah mereka menjalin hubungan. Namun pada awalnya kekerasan masih sebatas verbal sebelum akhirnya berujung pada tindakan fisik.

“Awalnya sekitar 2016 sampai 2018 dia sudah mulai kasar, tapi belum sampai memukul. Puncaknya pada 2019 di sebuah hotel di Jakarta, saya dibanting ke lantai sampai anting saya copot,” ujar EO.

Korban juga mengaku kembali mengalami kekerasan pada 2022 ketika pelaku menendangnya hingga menyebabkan luka serius pada tangannya.

Menurut EO, pelaku diketahui memiliki kemampuan bela diri taekwondo yang membuat serangan yang dilakukan sangat membahayakan.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan adil dan pelaku diminta bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan, termasuk kerugian materi maupun penderitaan yang dialaminya.

“Saya hanya ingin keadilan. Dia harus bertanggung jawab atas semua yang terjadi, baik secara hukum maupun kerugian yang saya alami,” tutupnya. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar