SINURBERITA.COM || SIBOLGA – Pemandangan tak seperti biasanya terjadi di depan SMA Negeri 3 Sibolga. Beberapa papan bunga tampak terlihat menghiasi sisi jalan Letjen Suprapto yang meminta pihak sekolah agar mencopot oknum guru inisial FT agar tidak mengajar di sekolah tersebut.
Desakan ini tidak serta-merta, pasalnya, oknum guru tersebut telah dilaporkan ke Polres Sibolga atas dugaan penistaan agama. Baru-baru ini, GAMKI Sibolga mendatangi pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Dan hari ini, elemen masyarakat mendatangi SMAN 3 Sibolga. Bahkan, ada yang sengaja mengirimkan papan bunga yang bertuliskan “Alumni Menuntut Pemecatan Oknum Guru Penista Agama”. Pemandangan ini menarik perhatian para pengedara/pengguna jalan. Selasa (12/8/25).
Baca juga: Polres Tapteng Tangkap FL Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Kepada awak media, Viona br. Simatupang menyampaikan, papan bunga ini sebagai bentuk ekspresi dan protes keras dari alumni agar kepala sekolah segera menonaktifkan oknum guru penista agama dari kegiatan belajar mengajar (KBM) selama proses hukum berjalan berkekuatan hukum tetap.
“Papan bunga tersebut sengaja dikirim Andri C. Malau selaku alumni SMA Negeri 3 Sibolga. Apabila rusak, atau diambil orang yang nggak tanggungjawab, akan digantikan lagi oleh salah satu alumni,” ujarnya kepada wartawan sinurberita.com.
Ia menjelaskan, Andri Malau merupakan alumni SMA Negeri 3 Kota Sibolga angkatan tahun 2002, dan juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Sibolga Periode 2009-2014.
Baca juga: Polisi Tetapkan Kakek AR Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
“Pak Andri Malau menyesalkan tindakan oknum guru yang membahas masalah perbedaan agama pada akun media sosialnya. Kami meminta tindakan tegas pihak sekolah dan dinas pendidikan. Dan juga kepada pihak kepolisian agar segera menuntaskan kasus tersebut agar tidak ada keresahan di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
Peristiwa ini tentu menjadi preseden buruk dan merusak citra dunia pendidikan. Untuk itu, diminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan tegas kepada oknum guru FT. (*Ast)
8 Komentar