Staf Lokataru Mujaffar Salim Ditangkap di Kantin Polda Metro

SINURBERITA.COM || JAKARTA – Pihak kepolisian tidak hanya menangkap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen terkait dugaan penghasutan untuk berbuat kerusuhan, dalam demonstrasi beberapa waktu lalu. Mujaffar Salim yang merupakan staf Lokataru ikut ditangkap atas tuduhan penghasutan tersebut.

Informasi tersebut disampaikan Tim advokasi Lokataru Foundation yang diwakili oleh Asisten peneliti Lokataru, Fian Alaydrus di Polda Metro Jaya. Dia mengatakan Mujaffar Salim ditangkap di kantin belakang Polda Metro Jaya.

“Mujaffar ditangkap saat kita mendampingi Delpedro di kantin belakang. Tiba-tiba ada 7-8 orang foto-foto segala macam, bawa alat pendeteksi apa itu,” kata Fian kepada wartawan, Selasa, 2 September 2025.

Ia menerangkan, anggota polisi datang mencari sosok Mujaffar Salim. Saat itu, pihaknya berdialog dengan penyidik yang akan melakukan penangkapan. Fian sempat meminta agar pemeriksaan dilakukan ketika pihak kuasa hukum datang.

“Akhirnya setelah berdiskusi, boleh. Kita izinkan Mujaffar untuk diperiksa. Dia staf Lokataru,” ujar Fian.

Mujaffar turut dituding menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan keresahan, serta merekrut anak untuk ikut aksi anarkis. Dalam kasus ini, Mujaffar juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Sebenarnya tersangka langsung, pasalnya sama dengan Delpedro. Jadi Sudah dua tersangka dari Lokotaru,” ujar Fian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR). Delpedro dijemput semalam, 1 September 2025.

“Atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis denhan melibatkan pelajar, termasuk anak,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selasa, 2 September 2025.

Delpedro diduga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan, di tengah masyarakat. Termasuk, membiarkan anak ikut unjuk rasa tanpa perlindungan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Juncto Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 76 h UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebab, membiarkan orang usia anak ikut demonstrasi tanpa perlindungan. Menurut Ade, pihaknya telah mengusut perkara dugaan penghasutan ini sejak 25 Agustus 2025. Yakni, sejak demonstrasi terjadi di DPR dan Tanah Abang, Jakarta

“Saat ini penyidik karena kegiatan yangg dilakukan atau upayanya penangkapan, maish terus melakukan pendalaman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya. (*J2R)

Sumber: Kompas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *