Tambak Udang Ahon Diduga Tidak Punya Izin Lingkungan, Cemari Aliran DAS Sungai Bakit

SINURBERITA.COM || Tambak udang milik Ahon yang berlokasi di Dusun Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parit Tiga diduga tidak memiliki izin lingkungan. Dampak keberadaan tambak udang tersebut disinyalir telah mencemari aliran daerah aliran sungai (DAS) Bakit yang melintasi kawasan hutan bakau hingga akhirnya bermuara ke laut.

Aliran Sungai Bakit merupakan bagian ekosistem kawasan hutan bakau (mangrove). Disamping itu, sungai tersebut merupakan tempat warga mencari kepiting, locan atau kepah dan lain sebagainya.

Sementara itu, MH, selaku masyarakat Desa Bakit yang menggantungkan hidupnya sebagai nelayan mengungkapkan, air limbah tambak udang tersebut sangat mempengaruhi hasil tangkapan para nelayan.

“Sangat disayangkan limbah tersebut langsung dibuang ke aliran Sungai Bakit dan mengalir ke laut, sehingga berdampak terhadap hasil tangkap warga yang biasa mencari lokan kepiting serta habitat lainnya. Meskipun warga mendapatkan hasil dari mencari lokan di aliran sungai tersebut mengkonsumsinya terasa khawatir pengaruh dari limbah tambak udang tersebut,” akunya kecewa melalui sambung telpon, Sabtu (19/07/2025).

Ditambahkannya, “Kami menduga, tambak udang tersebut tidak mengantongi perizinan yang lengkap, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta persetujuan izin lingkungan (AMDAL), apalagi NIB,” ujar MH kepada wartawan.

Sementara itu, Danang yang disebut-sebut sebagai pengurus Tambak Udang Ahon milik Ahon, ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait perizinan, sama sekali tidak memberikan respon. Senin (21/7/25)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat, Chandra, ketika dikonfirmasi mengatakan, “Sesuai dengan PP 22 Tahun 2021, kewenangan persetujuan lingkungannya ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Bangka Belitung,’ tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Sementara itu, Kepala PTSP Kabupaten Bangka Barat, Yuanda, menyampaikan, “Terkait perizinan sepertinya tidak ada, tapi nanti kita cek lagi kebenarannya”, ujar Yuanda kepada wartawan. (*Hry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *