
KOTA MEDAN, SINURBERITA.COM
Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) yang dipimpin oleh Asintel Andri Ridwan, SH., MH dan Tim Intel Kejari Medan berhasil mengamankan (jemput paksa) seorang DPO terpidana perkara Pengrusakan Rumah Toko atas nama terpidana Kennedy Manurung di rumahnya di Jalan K.H. Rivai A. Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/7/2024) malam.
Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan. Proses pengamanan terhadap terpidana bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejari Medan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intel Yos A. Tarigan, SH., MH yang juga mantan Kasipenkum, Rabu (31/7/2024) membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Baca juga : Inilah Salah Satu Sosok Humas Togel di Kota Pematangsiantar
“Benar, bahwa tim Intelijen Kejati Sumut dan Kejari Medan berhasil mengamankan DPO terpidana Kennedy Manurung dari kediamannya sekitar pukul 19.00 Wib, di Jalan K.H. Rivai A. Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara. Pada saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut,” kata Yos A Tarigan.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa sebelumnya terpidana telah divonis bersalah pada Pengadilan Negeri Medan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan telah dikuatkan putusannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 328 K/Pid/2024 pada Kamis, 25 April 2024 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Baca juga : Judi Tebak Angka Marak di Sibuluan, Polres Tapteng Terkesan Tutup Mata
Dalam putusan tersebut, kata Yos A Tarigan terpidana diduga melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap rumah toko (ruko) milik korban Alfonso Hutapea (Alm) yang berlokasi di Jalan K.H. Rivai A. Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Kota Medan, sehingga terpidana dilaporkan ke Polrestabes Medan dan terhadap terpidana diganjar melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP. (*Ery/Penkum)
- Dibawah Terik Matahari, Bupati Tapteng Lantik 9 Pejabat Eselon II
- Kapolda Kalbar Dampingi Wakil Presiden Tinjau Pasar Plamboyan
- Panglima TNI Dampingi Presiden Beri Pembekalan Kepsek dan Guru Sekolah Rakyat
- Xiaomi POP Run 2025 Kembali ke Indonesia! Rayakan Teknologi dan Gaya Hidup Sehat
- Bakamla RI Terima Courtesy Call Komandan Maritime Border Command Australia