JAKARTA | SINURBERITA.COM
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil guna menyesuaikan dengan putusan sela MK terkait perselisihan hasil Pilkada 2024.
“Pelantikan kepala daerah non-sengketa MK yang berjumlah 296 itu, yang sedianya dijadwalkan pada 6 Februari, akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
MK sendiri dijadwalkan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Dengan demikian, pemerintah memutuskan untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan mereka yang telah melewati tahap dismissal MK.
Tito menyampaikan bahwa keputusan ini telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara efisien dan tidak dalam waktu yang berjauhan.
“Beliau berprinsip bahwa jika jaraknya tidak terlalu jauh, maka sebaiknya pelantikan kepala daerah non-sengketa dan yang telah melalui putusan dismissal dilakukan secara bersamaan,” jelasnya.
Tito mengungkapkan bahwa pemerintah belum bisa menetapkan tanggal pasti pelantikan kepala daerah yang batal dilantik pada 6 Februari. Hal ini masih menunggu koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Mahkamah Konstitusi.
“Kami masih harus berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK untuk mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menetapkan dan mengunggah hasil putusan dismissal,” kata Tito.
Setelah MK mengeluarkan putusan dismissal, KPU di masing-masing daerah akan melakukan penetapan kepala daerah terpilih. Selanjutnya, hasil penetapan tersebut diajukan ke DPRD setempat sebelum diserahkan kepada Kemendagri untuk proses pelantikan. (*red)