Transparansi Anggaran DLH Kabupaten Bandung Dipertanyakan

KAB. BANDUNG || Dalam upaya mendorong perkembangan suatu wilayah dan untuk menjalankan kegiatan pembangunan perlu didukung oleh adanya sarana dan prasarana wilayah. Peningkatan sarana wilayah ditunjukkan oleh ragam jenis, cakupan area layanan dan kapasitas layanan sarana yang diperlukan dalam pengembangan wilayah diantaranya adalah sarana Pengelolaan sampah  umum seiring dengan kebijakan pembangunan daerah.

Pembangunan sarana tersebut dapat berupa perluasan pelayanan dengan pembangunan baru yang didasari rencana strategis, politis, maupun teknis. Setiap kegiatan fisik/non fisik yang didanai pemerintah harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga secara optimal mampu memenuhi fungsi,serta dapat memberi kontribusi Positif bagi aktivitas masyarakat.

DPP FK GEMPAR menyoroti beberapa mata anggaran yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup  Kabupaten Bandung. Dimana menurut lembaga antirasuah tersebut, adanya dugaan tumpang tindih anggaran. Oleh karena itu, untuk memastikan hal adanya dugaan anggaran tumpang tindih, DPP FK GEMPAR menyampaikan surat permohonan informasi  pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup terkait Belanja ; (1) Jasa Tenaga Kebersihan, (2) Jasa Tenaga Pengelooan Sampah, (3) Iuran Jaminan/Asuransi Kecelakaan Bagi non ASN, dan (4) Jasa Tenaga Kebersihan Kader Kebersihan Mesin RDF dengan Nomor Surat: 0178/dpp/fk-gempar/PK/III/2025 namun hingga sampai press liris ini disampaikan terhadap mitra media sebagai publikasi aktifitas FK GEMPAR, pihak terkait dalam hal ini Dinas LH Kabupaten Bandung terkesan enggan untuk transparan dalam beberapa Item mata anggaran tersebut.

Adapaun paket kegiatan yang kami duga berpotensi merugikan Keuangan Negara adalah sebagai berikut :
1. BEBAN JASA PENGOLAHAN SAMPAH, KONPENSASI DAMPAK NEGATIF/KDN, METODE: SWAKELOLA, ANGGARAN Rp.5.865.907.500
2. BELANJA JASA PENGOLAHAN SAMPAH/ METODE: SWAKELOLA ANGGARAN: Rp.13.356.000.000
3. BELANJA TENAGA KEBERSIHAN/METODE: SWAKELOLA, ANGGRAN: Rp 1,345.000.000
4. BEBAN JASA TENAGA KEBERSIHAN, METODE: SWAKELOLA, ANGGARAN: Rp.4.350.000.000
5. BELANJA JASA KADER KEBERSIHAN, METODE: SWAKELOLA, ANGGARAN: Rp.1.800.000.000
6. BELANJA ASURANSI JAMINAN KESEHATAN NON ASN. ANGGRAN: Rp.736.560.000
7. BELANJA ASURANSI JAMINAN KECELAKAAAN NON ASN, ANGGARAN: Rp 265.464.000
Menurut hemat kami, anggaran belanja jasa adalah anggaran yang digunakan untuk pengupahan tenaga kerja yang direkrut melalui penunjukan ataupun kaderisasi massal akan tetapi tetap mengacu pada landasan Hukum yaitu Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang  perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 “tentang Pengadaan Barang dan Jasa – Standar/Pedoman –Cipta Kerja.

Berdasarkan alokasi anggaran yang sangatlah besar disetiap tahun anggaran untuk belanja Jasa Tenaga Pengolahan  dan Jasa Kader Kebersihan seharusnya kabupaten bandung layaknya akan tertata dengan baik tanpa adanya sampah berserakan dan bertumpuk–tumpuk diarea jalan umum baik jalan raya maupun jalan menuju  kepermukiman maupun komplek perumahan.

Namun sangat disayangkan, alokasi Anggaran untuk belanja jasa tersebut diduga tidak sesuai peruntukannya. Berdasarkan  hasil monitoring kami di wilayah Kabupaten Bandung, masih sangat banyak tumpukan – tumpukan sampah disejumlah titik badan jalan baik jalan raya maupun jalan Umum memasuki wilayah permukiman  dan komplek perumahan.

Atas hal ketidaktransparanan Dinas Lingkungan Hidup, mengingat bahwa apa yang kami pertanyakan dalam Surat Konfirmasi resmi sejatinya bukanlah merupakan rahasia negara dan tidak ada larangan bagi kontrol sosial dan masyarakat luas untuk mengetahuinya secara transparan.

DPP FK GEMPAR menilai Dinas LH Kabupaten Bandung dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan diduga tidak sesuai dengan aturan yang menjadi landasan hukumnya berdasarkan asas praduga tak bersalah bahwa adanya unsur atau niat dalam penyalahgunaan anggaran keuangan negara  demi kempentingan diri sendiri atau suatu kelompoknya. Dimana  menurut analisa kami telah memenuhi pelanggaran hukum sesuai: UU No. 31 Tahun 1999, jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.,UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, Pasal 3 UU no 31 /1999 jo.Putusan MK No. 25/PUU –XIV/2016,

DPP FK Gempar meminta Bupati Kabupaten Bandung segera melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kegiatan sebagaimana dimaksud. Apabila ditemukan adanya pihak – pihak tertentu dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terlibat/melibatkan diri/terkait/mengaitkan diri didalamnya, agar segera diberi teguran keras atau bila perlu diberi sanksi tegas berupa pemecatan dengan tidak hormat. Disamping itu, apabila kemudian didapati adanya permasalahan hukum didalamnya agar sesegera mungkin melaporkan setiap pihak yang dianggap terlibat kepada aparat berwajib.

DPP FK GEMPAR juga berharap melalui pemeberitaan ini, aparat penegak hukum (APH) segera melakukan tindaklanjut secara Hukum terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud diatas. Dimana apabila memang didapati adanya permasalahan hukum didalamnya, agar sesegera mungkin memproses sesuai aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku. (*red)

Sumber: DPP FK GEMPAR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *