PONTIANAK || Pemerintah Kota Pontianak resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Bawah 18 Tahun. Dalam aturan tersebut, anak-anak yang berkeliaran di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB tanpa didampingi orang tua atau wali akan dikenai sanksi pembinaan di tempat rehabilitasi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa penerapan jam malam ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari potensi tindakan negatif dan menjaga kualitas pendidikan serta sumber daya manusia di kota ini.
Dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan, Pemkot Pontianak menggandeng Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta berbagai instansi terkait, seperti: Dinas Sosial, DP2KBP3A, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Camat dan Lurah setempat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Perwa ini ditandatangani pada 6 Mei 2025, dengan tujuan utama untuk melindungi anak dari kekerasan, baik sebagai korban maupun pelaku, serta mencegah keterlibatan mereka dalam aktivitas berisiko tinggi.
“Aturan ini akan efektif jika semua elemen masyarakat dan instansi pemerintah saling menjaga dan mendukung secara optimal,” tutup Wali Kota Edi. (*Jaiyadi)